PASUNDANNEWS, CIANJUR – Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menegaskan pencegahan mudik sudah diterapkan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2020, ini demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Untuk larangan mudik sudah diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, baik mobil pribadi, sepeda motor, sampai transportasi umum bus antar kota antar provinsi (AKAP) dilarang membawa penumpang yang hendak mudik dari luar Cianjur.
“Kami telah menghimbau agar para pemilik PO bus dan travel agar tidak membawa penumpang yang hendak mudik dari luar kota cianjur. Untuk titik posko didirikan, mulai di perbatasan Gekbrong-Sukabumi, Cianjur-Puncak, dan Cianjur- Bandung Barat,” kata Juang.
Kapolres mengatakan aturan pencegahan mudik diterapkan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2020, ini demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Selain itu, aparat Polres Cianjur telah melaksanakan penyekatan dan menjaga ketat di setiap perbatasan selama 24 jam.
“Ini dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yang memanfaatkan waktu lengah di malam hari. Jika kedapatan ada pemudik mereka dihimbau untuk putar balik kembali,” tegasnya.
Tak hanya itu, Polres Cianjur juga melakukan check point untuk mengantisipasi kendaraan yang terindikasi melaksanakan Mudik Lebaran 2020, Rabu (20/05/2020). Bagi kendaraan yang akan masuk wilayah Kabupaten Cianjur akan dilakukan pemeriksaan medis dengan cek suhu badan dan pemeriksaan tujuan kendaraan.
Menurutnya titik yang diutamakan untuk penyekatan adalah puncak, karena pemudik yang ingin melintasi daerah puncak merupakan pemudik dari zona merah, mayoritasnya Bogor dan Jakarta.
“Check point ini, dilakukan mulai awal bulan April lalu dengan penjagaan petugas selama 24 jam. Kami
perintahkan kepada setiap personil pos check point agar memutar balikan pengendara yang tidak menggunakan masker dan suhu pengemudi ataupun penumpang tinggi yang berasal dari zona merah serta melanggar aturan PSBB,” ujarnya
Kapolres menambahkan jika ada pemudik yang terindikasi gejala terjangkit virus covid-19, maka kita akan suruh putar balik agar pulang ke daerah asalnya. Hal ini dilakukan agar Virus Covid-19 tidak menyebar ke Kabupaten Cianjur. (Pasundannews / fhn)