Bandung Raya

Kalah Banding Di Pengadilan, Pemda KBB Niat Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

KBB, PASUNDANNEWS – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Niat tersebut dilakukan setelah pihak Pemda KBB menerima secara resmi pada Kamis, (24/09) tentang salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor 208/B/2020/PT.TUN.JKT. tertanggal 11 September 2020.

Kabag Hukum Asep Sudiro mengatakan berdasarkan pengkajiannya terhadap isi putusan pengadilan tersebut, ada beberapa poin yang menjadi pokok putusan. Pertama, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, kedua mencabut Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kepala Desa,

Ketiga, membayar biaya perkara/ denda dan keempat memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk menghitung ulang kotak calon nomor 2 dan nomor 3.

“Jadi penggugat adalah Ecep Komarudin, yang tergugat adalah Bupati, dengan objek gugatan surat keputusan Bupati, oleh karenanya (dengan kondisi ini) kita akan berupaya menempuh jalur hukum ke lembaga yang lebih tinggi yakni Mahkamah Agung,” Ujar Asep.

Asep juga menambahkan, pihaknya mempunyai waktu selama 14 hari terhitung diterimanya salinan putusan untuk menanggapi (menerima/menolak), ditambah waktu 14 hari (kalau menempuh kasasi) untuk menyusun memori kasasi.

Asep juga meminta kepada semua pihak, dengan telah keluarnya putusan banding yang memenangkan penggugat untuk tidak cepat mengambil kesimpulan.

Dirinya mengatakan, putusan banding bukanlah akhir dari segalanya, perjalanan masih panjang, dan proses hukum (kasasi) masih di tempuh.

“Masyarakat Girimukti harus faham, dengan adanya putusan banding bukan berarti kepala desa harus berhenti, selama belum ada putusan inkrah, kepala desa harus tetap bekerja, tetap melayani masyarakat, dan oleh karena ini sudah masuk ranah hukum, seyogyanya masyarakat jangan ikut berkomentar, mari kita selesaikan dengan cara perspektif hukum,” tegasnya.

Persoalan Pilkades Desa Girimukti Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum usai, setelah salah satu pasangan menggugat karena menduga terjadi kecurangan yang merugikan sehingga dirinya gagal terpilih.

Setelah 11 Mei 2020 PTUN Bandung menolak gugatannya, kini gugatan bandingnya diterima oleh Pengadilan Jakarta Pusat pada 11 September 2020, dan kini pihak Pemda KBB pun akan kembali mengajukan kasasi ke MA. (Boim)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Bupati Pangandaran Lakukan Rotasi Sekaligus Melantik 8 Pejabat Eselon Dua

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata melakukan rotasi sejumlah pejabat eselon dua di…

4 menit ago

KPU Kota Banjar Gelar CAT untuk Calon Anggota PPK Pilkada 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 76 peserta yang lolos pada tahapan seleksi administrasi mengikuti Computer…

3 jam ago

PAN dan Gerindra Ciamis Upayakan Koalisi Indonesia Maju di Pilkada 2024, Selaras dari Pusat ke Daerah

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPD (Dewan Pimpinan Daerah) PAN (Partai Amanat Nasional) bersama Gerindra Ciamis…

3 jam ago

Potensi Herdiat-Yana Jilid 2, PAN Adakan Safari Politik ke Gerindra Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Potensi Herdiat Sunarya dan Yana D. Putra bersatu dalam kontestasi Pilkada…

5 jam ago

Kriteria DPD PAN Ada pada Sosok Dr. Triadi, Sinyal Rekomndasi Maju di Pilkada Pangandaran 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANEWS.COM- Dr. Triadi terus melakukan komunikasi dan penjajakan ke semua partai politik di…

8 jam ago

Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati, Dr. Triadi Diberi Kisi-kisi DPC Gerindra Pangandaran Agar Dapat Rekomendasi

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- DPC Partai Gerindra Kabupaten Pangandaran, menerima berkas pendaftaran Bacalon Bupati maupun Wakil…

9 jam ago