Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Ciamis Samsul Ma'arif. Foto/Ist.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) rencananya akan diumumkan  pada tanggal 4 November 2023 besok.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengimbau kepada seluruh peserta pemilu 2024 agar dapat menertibkan alat peraga sosialiasi (APS).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Samsul Ma’arif mengatakan, terdapat ribuan APS yang terpasang di wilayah Kabupaten Ciamis.

APS tersebut mulai dari bakal calon anggota legislatif, Partai Politik, bakal calon anggota DPD dan APS bakal calon presiden.

“Mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu agar menertibkan APS yang bermuatan atau mengarah pada kampanye,” kata Samsul Ma’arif, Jumat (3/11/2023).

Samsul menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU, setelah adanya penetapan DCT maka seluruh peserta pemilu tidak boleh melakukan aktivitas yang mengarah kepada kampanye.

“APK baru perbolehkan untuk dipasang ketika masuk masa kampanye yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” jelasnya.

Ia menerangkan, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program dan citra diri peserta pemilu

Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk bijak dalam menertibkan alat peraga.

“Terlebih yang mendekati alat peraga kampanye untuk tertibkan dulu sementara waktu pada masa penetapan calon sampai masuknya tahapan kampanye,” ucapnya.

Peserta Pemilu Diimbau Tertibkan APS yang Bermuatan Kampanye 

Samsul menegaskan, jika dalam masa penetapan DCT, APS tersebut tidak kunjung ditertibkan, maka pihaknya bersama stakeholder terkait akan menertibkan APS tersebut.

Meskipun demikian, partai politik masih perbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.

Selain itu, partai politik juga bisa memasang APS dengan memperhatikan tempat yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tentunya dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol atau gambar paku, dan materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” jelasnya.

Jika setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan kampanye diluar jadwal yang telah KPU tetapkan, maka konsekuensinya pidana kurungan selama satu tahun dan denda Rp 12 juta.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Kami mengimbau sekaligus mengajak kepada peserta pemilu dan masyakarat Ciamis agar bisa memperhatikan ketentuan peraturan tersebut” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)