Gedung kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Menjelang akhir tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mengoptimalkan program pembangunan, termasuk pembangunan jalan yang ada di wilayah setempat.

Pada akhir tahun ini, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis mencatat sejumlah jalan kabupaten dalam kondisi mantap.

Kepala DPUPRP Ciamis, Taufik Gumelar menyebutkan, tingkat kemantapan jalan kabupaten pada tahun ini mencapai 90,099% dari 1098,13 kilometer (Km).

“Berdasarkan survei pada tahun 2023, kondisi jalan baik sepanjang 822,98 Km, sedang 166,42 Km, rusak ringan 46,13 Km, dan rusak berat 62,6 Km,” kata Taufik kepada PasundanNews.com, Senin (14/10/2024).

Adapun sumber dana pembangunan tersebut, lanjut Taufik, yaitu bersumber dari DAK, DAU/APBD kabupaten dan Banprov Jawa Barat.

Taufik mengungkapkan, tingkat kemantapan jalan kabupaten di Ciamis dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.

“Selama lima tahun terakhir ini, mulai tahun 2019 sampai dengan 2024 ini presentasenya terus naik,” ungkapnya.

Taufik memaparkan, pada tahun 2019, tingkat kemantapan jalan kabupaten mencapai 70,8% dari 848,296 Km jalan kabupaten.

Selanjutnya pada tahun 2020 mencapai angka 71,716% dari 848,296 Km. Lalu pada tahun 2021 mencapai angka 74,230%.

“Kemudian pada tahun 2022 mencapai 78,663%, pada tahun 2023 sebesar 85,812% dan tahun ini meningkat jadi 90% lebih, berada pada kondisi mantap,” paparnya.

DPUPRP Lakukan Penyisiran dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan 

Taufik melanjutkan, setiap tahun pihaknya pun melakukan pemeliharaan jalan guna menjaga kondisi mantap tersebut.

Selain itu, DPUPRP juga melakukan penyisiran jalan kabupaten. Hal ini diperlukan untuk assessment jika ada jalan rusak berdasarkan laporan masyarakat.

“Pemeliharaan ini dilaksanakan baik secara rutin maupun berkala, termasuk jembatan, kita sudah ada timnya juga,” ungkapnya.

Taufik menjelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, status dan kewenangan jalan umum, dikelompokkan menjadi 5 kewenangan

Pertama, yaitu jalan nasional, kedua jalan provinsi, ketiga jalan kabupaten, keempat jalan kota, dan kelima jalan desa.

Terkait hal tersebut, DPUPRP Kabupaten Ciamis hanya berwenang untuk menangani penyelenggaraan jalan kabupaten.

“Jadi harus kita pahami juga, dalam peraturan itu sudah diatur kewenangannya, misalnya untuk penanganan jalan desa menjadi kewenangan desa,” jelas Taufik.

Taufik menyebutkan bahwa terkait penanganan jalan desa ke dapan akan di cari formulasinya yang tepat dan sesuai arah kebijakan pemerintah daerah.

“Jalan kabupaten yang mengalami rusak berat hanya 62, 6 km tersebar di beberapa daerah (5 %), insyaallah ini  merupakan target kami ke depan sesuai kewenangan,” ungkapnya menambahkan.

Taufik menambahkan, masyarakat juga memiliki andil dalam upaya pengawasan, misalnya terhadap kendaraan truk bermuatan besar agar tidak melintasi jalan kabupaten bahkan desa.

Sebab, jalan kabupaten hanya mampu menampung beban maksimal 8 ton, jika lebih maka akan memicu kerusakan jalan.

“Tronton harusnya lewat jalan nasional, jalan provinsi, kalau lebih dari itu ya jalannya akan rusak. Jadi silakan melapor ke kami (PUPRP) atau Dinas Perhubungan. Kami juga butuh pengawasan dari masyarakat,” pungkasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)