Sumedang, Pasundannews – Sejumlah ruas Jalan Provinsi antara Sumedang – Wado rusak parah akibat mobilitas truk penambang. Hal itu di sampaikan Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir.
Terlihat dari surat Bupati Sumedang yang tertuju kepada Gubernur Jawa Barat nomor B/3450/HB.02/V/2021 yang berisi permohonan kepada Dishub Jabar. Agar dapat melakukan penertiban terhadap mobilisasi angkutan hasil tambang batu di wilayah Gunung Julang, Desa Cisitu, Kecamatan Cisitu.
Tak hanya merusak jalan, Aktivitas truk pengangkut tersebut juga meresahkan warga. Pasalnya warga merasa terganggu, belum lagi dampak adanya truk bisa membahayakan warga sekitar.
Selain itu, Aktivitas warga menjadi terganggu lantaran mobilitas truk yang beroperasi setiap hari membuat lalu lintas terganggu.
“Banyak keluhan yang di sampaikan warga Ganeas, Situraja, Cisitu dan Wado terkait aktivitas kondisi jalan yang rusak akibat aktivitas truk pengakutan hasil tambang,” jelas Dony.
Menurut Dony, Status jalan tersebut adalah jalan provinsi. Sehingga untuk menjawab keluhan masyarakat, Pihaknya telah melayangkan surat kepada Gubernur. Khususnya Di shub Jawa Barat.
Lanjut Dony, Jalan lintas provinsi yang menghubungkan Kecamatan Ganeas, Situraja, Cisitu, Darmaraja dan wado tergolong sebagai jalan kelas 3. Jalan tersebut masuk dalam kategori jalan arteri dan kolektor. Artinya beban muatan yang boleh melintasi jalan tersebut tidak boleh lebioh dari 8 Ton.
“Berdasarkan fungsi dan kapasitasnya. Kendaraan yang boleh melintasi jalan tersebut tidak boleh lebih dari 8 Ton,” ucapnya.
*Hasim*