Foto/Istimewa

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Jadi tersangka penyelewengan dana Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin ditetapkan terancam 20 tahun penjara.

Dengan dugaan kasus penggelapan dana donasi. Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT.

Mengutip laman Detik, Selasa (26/7/2022), Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya.

Menurutnya, A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,” ucap Ramadhan.

Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Ramadhan menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

Ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni N Imam Akbari (NIA)

1. Tentang 4 Petinggi Jadi Tersangka

Enpat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana ACT yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari. Apa peran keempatnya?

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022. Ahyudin disebut mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.

Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi. Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.

Sementara itu, Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

“Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610,” tuturnya.

Berikutnya, ada Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.

Lalu, Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

2. Ambil Gaji dari Dana Boeing

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf menjelaskan soal dana dari Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Menurutnya, ACT diduga menyelewengkan dana Rp 34 miliar dari total Rp 103 miliar yang diterima dari Boeing.

Salah satu pelanggarannya yakni menggunakan dana itu untuk gaji pengurus ACT. Menurut Helfi gaji pengurus yang diambil dari dana Boeing itu sekitar Rp 50-450 juta.

“Gajinya sekitar RP 50 sampai Rp 450 juta per bulannya,” ucap Helfi.

Dia menyebut gaji itu diterima oleh para pihak yang telah menjadi tersangka, yakni eks Presiden ACT Ahyudin sekitar Rp 400 juta, Presiden ACT Ibnu Khajar Rp 150 juta, serta dua tersangka lain, Heriyana Hermain dan N Imam Akbari, senilai Rp 50 juta dan Rp 100 juta.

3. Rp 10 M untuk Koperasi Syariah 212

Dana Rp 10 miliar merupakan salah satu pengambilan dana terbesar dari dana Rp 34 miliar dana Boeing yang digunakan tak sesuai peruntukan. Selain itu ada juga pengadaan truk dengan dana Rp 10 miliar.

“Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar,” ujar Kombes Helfi.

“Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar),” sambungnya.

Di sisi lain, Baresrkim juga menemukan dana yang diselewengkan untuk menggaji pengurus ACT. Untuk hal itu, Bareskrim sedang melakukan rekapitulasi.

“Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut,” katanya.(Herdi/PasundanNews.com)