Saka Tatal dan kuasa hukumnya mendatangi Kang Dedi Mulyadi (KDM) di kediamannya Lembur Pakuan Subang untuk meminta kesediaannya menjadi saksi Peninjauan Kembali (PK).

PASUNDAN NEWS – Saka Tatal dan kuasa hukumnya mendatangi Kang Dedi Mulyadi (KDM) di kediamannya Lembur Pakuan Subang untuk

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan kedatangannya bertujuan untuk mempersiapkan PK yang akan menghadirkan saksi ahli dan tokoh masyarakat salah satunya KDM.

Menurutnya kesaksian KDM diperlukan sebagai sosok yang menelusuri kasus tersebut dari awal hingga akhirnya banyak saksi lain bermunculan dan mau berbicara jujur.

“Kang Dedi luar biasa menelusuri dari awal bahkan bukti yang awalnya saya sulit dapatkan setelah didatangi (KDM) sekarang terungkap. Terima kasih sekali maka itulah Kang Dedi siap jadi saksi,” ucapnya.

Salah satu kesaksian adalah KDM menelusuri keberadaan Saka saat malam ditemukan Vina dan Eky tewas. Dari penelusuran tersebut dipastikan Saka tidak berada di TKP karena sedang berada di bengkel.

“Kesaksian itu saat sidang ibu hakim ketua menyatakan ‘mana ada bengkel buka jam 10 malam’ dan ternyata betul setelah ditemui Kang Dedi pemilik bengkel menyatakan yang sama (Saka di bengkel),” ujarnya.

Pihaknya berharap kesaksian KDM bisa menjadi novum untuk membuktikan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan seperti putusan hakim hingga dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Sementara itu KDM bersyukur penelusurannya dengan turun langsung ke lapangan bisa membuat para saksi yang semula takut kini mempunyai nyali untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

Ia pun siap jika nantinya menjadi saksi untuk kepentingan PK yang diajukan oleh Saka Tatal bersama para pengacaranya.

“Bersedia, dengan senang hati. Karena alurnya sudah terbaca walaupun saya hanya merekonstruksi melalui tayangan digital tapi saya yakin hakim bisa melihat ekspresi mereka bohong atau tidak,” ujarnya.

Kang Dedi Mulyadi meyakini dari hasil penelusurannya hingga saat ini Saka Tatal maupun para terpidana lain yang saat ini masih menjalani hukuman penjara seumur hidup bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam.