BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh Ciamis gelar FGD (Focus Group Discussion).
FGD tersebut membahas tentang bagaimana seluruh stakeholder terlebih KPU dan Bawaslu Kabupaten Ciamis agar bisa bersinergi.
Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 26 Oktober 2024 bertempat di Aula FISIP Unigal Ciamis.
Hadir kurang lebih sebanyak 110 peserta yang terdiri dari mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unigal Ciamis.
Kemudian juga turut hadir Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani dan Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin.
Ketua HMPS Ilmu Pemerintahan FISIP Unigal Ciamis, Istianatullaila menjelaskan FGD ini sebagai salah satu bentuk ikhtiar guna mewujudkan demokrasi berkualitas.
“FGD ini bertujuan untuk wujudkan Pilkada yang transparan dan akuntabel, kemudian juga untuk menambah wawasan terkait Pilkada,” jelasnya, Minggu (27/10/2024).
Tema yang diusung dalam kegiatan ini yaitu ‘Sinergi KPU dan Bawaslu dalam Pilkada Serentak 2024 di Ciamis untuk Mewujudkan Pemilihan yang Transparan dan Akuntabilitas’.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Oong Ramdani menyampaikan bahwa partisipasi Pilkada lebih rendah dibanding partisipasi pemilu.
Ia juga mengatakan terkait fenomena calon Bupati dan Wakil Bupati tunggal di Kabupaten Ciamis.
“KPU tidak membatasi siapa saja yang akan daftar menjadi calon Bupati, namun pada saat pendaftaran kedua masih tidak ada yang mendaftar, akhirnya kandidat Herdiat-Yana akan melawan kotak kosong,” paparnya.
Selanjutnya, Oong menuturkan terdapat dua metode pendaftaran, pertama calon independen, kedua koalisi partai politik.
“Namun, pada calon independen tidak ada yang daftar karena persyaratan dukungan harus sebanyak 72.420 KTP yang harus tersebar minimal di 14 kecamatan,” katanya.
Ia menambahkan, pernah ada di bulan April yang akan mendaftar melalui jalur independen, kemudian dua orang menanyakan persyaratan, namun tidak ada konfirmasi kembali.
“Akhirnya koalisi partai politik atau gabungan partai politik hanya mengusung satu calon,” ujarnya.
Sebanyak 18 parpol di Ciamis mengusung pasangan Herdiat-Yana. Namun jelasnya 15 partai pengusung dan sisanya partai pendukung.
“Hal ini menjadi tantangan bagi KPU, yaitu partisipasi masyarakat. Tingkat kemenangan ditentukan dengan suara sah sebanyak 50 persen lebih,” terangnya.
Jika tidak, lanjut Oong, pasangan calon boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya pada pilkada 2029.
Kemudian, secara kepemimpinan di daerah dilakukan oleh Pj (Penjabat) Bupati selama pengulangan pemilihan hingga tahun pilkada selanjutnya.
Mengenai kotak kosong, Oong menilai bisa dilakukan kampanye bagi para relawan kotak kosong.
Pengawas Partisipatif di Pilkada Serentak 2024
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin menjelaskan terkait pelanggaran Pilkada.
“Salah satunya pelanggaran kampanye terkait netralitas ASN dan Kepala Desa di Pilkada 2024,” katanya.
Ia mengatakan jika adanya pelanggaran Pilkada bisa langsung lapor ke Bawaslu.
“Kami berharap mahasiswa dapat ikut andil dalam Pilkada Serentak ini, dengan mengikuti KPPS atau PTPS untuk tercapainya pemilihan yang demokratis,” ajaknya.
Sehingga bisa memberikan dampak yang positif pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Masyarakat juga bisa diberikan edukasi tentang bagaimana menjadi pemilih yang cerdas. Serta bagi calon-calon yang dipilih, merupakan calon pemimpin yang berkualitas dan amanah,” tandasnya.
(Herdi/PasundanNews.com)