BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat mempertanyakan integritas dan profesionalisme Kemenag Kanwil Jabar.

Menurut Ketua Umum Badko HMI Jabar, Siti Nurhayati yang menjadi salah satu indikator terkait integritas dan profesionalisme ini ialah kinerja dari lembaga terkait.

“Ada beberapa kasus yang setidaknya berpotensi mencoreng lemahnya kinerja Kemenag Kanwil Jabar,” ujarnya kepada PasundanNews.com, Kamis (13/2/2025).

Absen Peran terhadap Penyalahgunaan Wewenang Baznas Jabar

Sebelumnya Badko HMI Jabar mengungkap dugaan penyelewengan dana zakat dan hibah di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat pada bulan Agustus 2024 lalu.

“Jumlahnya fantastis mencapai Rp 9,8 miliar. Hal ini seolah tak terdeteksi dan minim peran dari Kemenag Kanwil Jabar. Penyelewengan ini terjadi selama tiga tahun terakhir, mulai dari 2021 hingga 2023. Hal itu juga sangat berpotensi ditahun-tahun berikutnya,” katanya.

Penyaluran dana tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No 606 Tahun 2020 dan UU No 23 Tahun 2011.

Angka Pernikahan dan Perceraian di Jabar Stagnan

Tingginya angka perceraian di Jabar seolah mencerminkan tidak optimalnya BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) yang berada dalam naungan KUA di bawah koordinasi Kemenag Kanwil Jabar.

“Pada 2021 total ada 346.484 pernikahan, lalu 2022 ada 336.912 pernikahan dan 2023 ada 317.715 pernikahan,” terang Siti.

Kemudian, angka perceraian tahun 2021 tercatat ada 98.088 perceraian, 2022 ada 113.643 dan 2023 ada 102.208 perceraian.

Baca Juga : Puluhan Mahasiswa Lakukan Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Turunkan Kajati Jabar 

Soroti Profesionalisme Pendamping Haji

Lebih lanjut, Badko HMI Jabar menyoroti profesionalisme para pendamping haji.

“Perlu evaluasi serius, evaluasi ini perlu dimulai dari Jawa Barat sendiri. Karena Jabar memiliki kuota haji terbanyak secara Nasional dan Kota Bekasi terbanyak se-Jabar, sehingga menjadi acuan bagi daerah lain,” paparnya.

Kemenag Kanwil Jabar, lanjut Siti, yang memiliki wewenang dalam konteks ini patut dipertanyakan.

Selain profesionalisme, pentingnya prinsip transparansi penentuan petugas haji daerah.

“Hal ini perlu dilakukan agar kasus di beberapa daerah tidak terulang kembali. Jika Kemenag Kanwil Jabar masih abai, ini menjadi tanda pentingnya melakukan rotasi,” ungkap Siti.

Ia menegaskan, jika para pendamping haji di Jawa Barat tak bersikap profesional, atau mengangkangi regulasi secara tidak langsung mencoreng integritas Kemenag Kanwil Jabar.

“Bahwa Kemenag Kanwil Jabar melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus mematuhi Pasal 59 PMA No. 19 Tahun 2019,” tegasnya.

Sementara itu, arahan dari Kemenag RI mencerminkan perhatian serius bagi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

“Kami berharap Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia bisa terus meningkat, yang kemudian dapat melampaui data pada tahun 2024 di angka 88,20 sesuai laporan BPS,” tambahnya.

“Kami pun turut mengapresiasi semangat Menag RI, dan Jawa Barat menjadi sample atau acuan bagi daerah lain bisa sesuai sebagaimana dicita-citakan Kemenag RI,” tambahnya.

Perlu Evaluasi Masif di dalam Tubuh Kemenag

Atas dasar itu, Badko HMI Jabar menilai perlunya penyelarasan terkait evaluasi secara masif di dalam tubuh Kemenag.

Terlebih untuk mensinergikan seluruh upaya pencegahan korupsi pada Kemenag.

“Evaluasi secara masif dan menyeluruh sangat penting dilakukan. Utamanya agar bersih dari praktik nepotisme dan praktik mal administrasi lainnya yang mencoreng reputasi kinerja dari Kemenag,” terang Siti.

(Ade MaulanaPasundanNews.com)