BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Ciamis mendorong ketegasan Bupati Ciamis agar dapat menyikapi persoalan kenaikan harga bahan pokok.
Pasalnya, menjelang bulan Ramadhan tahun 2024 harga dari beberapa kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan baik pada tingkat nasional bahkan sampai pada tingkat daerah terkhusus Kabupaten Ciamis.
Berkaitan dengan ini, Ketua Bidang PTKP (Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan) HMI Ciamis, Adytya Maulana Aziz menerangkan bahwa kenaikan harga ini tentu bukanlah sebuah fenomena yang baru dijumpai di Kabupaten Ciamis, melainkan fenomena yang berulang kali terjadi pada setiap tahunnya.
“Bukannya untuk kemudian permasalahan kenaikan harga ini harus segera diselesaikan minimal bisa di antisipasi oleh pemerintah daerah ternyata pada faktanya hal ini terus saja terjadi dan menjadi tranding topik di kalangan masyarakat,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan, mengenai langkah antisipasi dari pemerintah harusnya dapat maksimal mengingat permasalahan ini merupakan permasalahan yang terus berulang baik terkait dengan ketersediaan maupun pada distribusinya.
Analisa Kenaikan Harga Bahan Pokok di Kabupaten Ciamis
Diantara beberapa penyebab dari kenaikan harga di Kabupaten Ciamis diakibatkan oleh permintaan yang meningkat dari konsumen.
Kemudian, pasokan yang cukup langka dan juga psikologi pasar menjelang Ramadhan.
Dalam hal ini pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mengantisipasi dan mengontrol kenaikan harga agar tidak terus semakin mengalami kenaikan.
“Lalu, distribusi dari barang, pasokan barang dan juga sistem kontrol terhadap harga harus tetap terjaga, koordinasi antar elemen pemerintah yang menangani permasalahan kenaikan harga barang kebutuhan pokok haruslah tetap terlaksana dengan sinergis dan tentunya saling mendukung,” katanya.
Diantaranya adanya kerja sama dan koordinasi antara Pemkab Ciamis dalam hal ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ciamis beserta dengan Badan Urusan Logistik (BULOG) Ciamis untuk memastikan dan menyelesaikan permasalahan kenaikan harga bahan pokok yang terus terjadi.
Disisi lain Pemerintah daerah kabupaten Ciamis memiliki peranan penting untuk segera mengambil tindakan menstabilkan kembali harga pangan tersebut.
“Mengingat bahwa hal ini sudah sangat jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan lebih jelasnya pada bagian kelima tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok pasal 55 ayat 1 dan 2 berbunyi tentang: Pertama, pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen. Kedua, stabilisasi pasokan dn juga harga pangan pokok dilakukan untuk melindungi pendapatan dan daya beli petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap pangan pokok,” paparnya.
Adyt melanjutkan, UU tersebut memiliki tujuan untuk melindungi para produsen atau bahkan para petani dan konsumen agar dapat mencapai kesejahteraan.
“Maka pemerintah daerah Kabupaten Ciamis sangat dibutuhkan dalam mengambil langkah preventif melalui kebijakan,” tuturnya.
Ketegasan Kebijakan Pemda Ciamis
Kebijakan intervensi pada harga pasar tentu bisa menjadi salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Ciamis.
Tujuannya agar dapat melindungi pangan, para petani dan konsumen agar dapat membuat keseimbangan harga, sebelum mengambil kebijakan intervensi terhadap harga, tentu pemerintah daerah harus teliti dalam menganalisis penyebab terjadinya kenaikan harga.
“Jika penyebabnya berasal dari Genuine Demand dan Genuine Supply maka dapat dilakukannya Market intervention. Sebaliknya jika penyebab permasalahannya terjadi karena distorsi Genuine Demand dan distorsi Genuine Supply maka pengambilan langkah penyelesaiannya dengan cara Price Intervention,” terangnya.
Hal tersebut, kata Adyt, tergantung dari hasil analisis dan kajian pemerintah daerah kabupaten Ciamis dalam mengambil kebijakan nantinya, dan dari langkah pemerintah daerah yang nantinya ditetapkan dalam menyelesaikan permasalahan kenaikan harga.
Sehingga dapat memuat dan bertujuan menyangkut kepentingan masyarakat, dan mencegah pengambilan keuntungan diatas keuntungan normal dan menjual diatas harga pasar.
Tuntutan HMI Cabang Ciamis
Adapun kebijakan intervensi pemerintah mengenai harga pangan pada pasar ini memiliki 3 fungsi.
“Pertama, fungsi ekonomi yang memiliki hubungan dengan peningkatan produktivitas dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui alokasi dan juga relokasi sumber daya ekonomi,” jelasnya.
Kedua, fungsi sosial dimana memperkecil kesenjangan dari masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
“Ketiga, Fungsi moral merupakan upaya dalam menegakkan nilai-nilai kebenaran dalam aktifitas perekonomian,” ungkapnya.
Ia menekankan, bahwa peranan pemerintah daerah terhadap pasar ini tentu bukan hanya untuk menyikapi permasalahan yang tengah terjadi melainkan akan mengambil peranan penting, pemerintah daerah bukan hanya sekedar memantau pasar tetapi juga pemerintah mampu berperan aktif bersama pelaku-pelaku pasar.
“Maka dari itu kami (HMI Ciamis) mendorong pemerintah daerah Kabupaten Ciamis agar segera menyelesaikan harga bahan pokok yang terus mengalami kenaikan dan mengakibatkan masyarakat tersiksa akan permasalahan yang tidak segera terselesaikan tersebut,” jelasnya.
Karena jika menyaksikan situasi saat ini, lanjut Adyt, pemerintah daerah seakan-akan tidak serius dalam mengantisipasi permasalahan kenaikan harga bahan pangan.
“Jika hal ini tidak segera terselesaikan HMI Cabang Ciamis akan mengingatkan Pemerintah Daerah secara langsung dengan menggeruduk kantor Bupati Kabupaten Ciamis,” tegasnya. (Hendri/PasundanNews.com)