BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis menegaskan bahwa kebebasan berpendapat perlu dijaga.
Hal ini menjadi sorotan HMI Ciamis pasca insiden yang terjadi di Forum Konsultasi Publik PDAM pada Rabu (18/12/2024) di Hotel Tyara Ciamis.
Forum tersebut diselenggarakan oleh PDAM Tirta Galuh Ciamis dengan dihadiri seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait.
Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Ciamis, Fauzan Adhim mengatakan insiden yang terjadi yaitu diduga adanya intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa terhadap salah satu akademisi di Ciamis yang sedang menyampaikan pendapat dalam forum tersebut.
“Tindakan ini menciptakan ketidaknyamanan dan ketidakamanan bagi peserta yang ingin menyampaikan aspirasinya,” kata Fauzan, pada Kamis (19/12/2024).
Fauzan menegaskan bahwa insiden ini menunjukkan perlunya penegakan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
“Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” terangnya.
Ia meneruskan, bahwa Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.’
“Tindakan intimidasi, apalagi yang dilakukan oleh pejabat publik, jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzan mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah pilar utama dalam demokrasi yang harus dilindungi.
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum adalah Hak Asasi Manusia
Menurutnya, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati.
“Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya tanpa rasa takut atau terintimidasi. Tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi seseorang untuk berbicara di ruang publik adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut,” tegasnya.
Disisi lain jika insiden seperti ini terus di biarkan dan tidak adanya penanganan yang serius akan mengakibatkan efek yang besar.
“Masyarakat akan enggan untuk berpendapat atau mengemukakan aspirasi dan hal ini tidak bisa dibiarkan dikarenakan masyarakat akan menciptakan budaya diam (Culture of Silence),” paparnya.
Hal ini tentu menjadi situasi yang sangat memprihatinkan jika terjadi di Kabupaten Ciamis.
Fauzan menambahkan, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, HMI Ciamis mengajukan beberapa tuntutan.
Pertama, Pengakuan dan Penyelesaian Kasus. HMI akan mendesak pihak penyelenggara Forum Konsultasi Publik untuk memberikan pengakuan dan penyelesaian atas kejadian yang merugikan peserta forum.
“Hal ini berkaitan dengan kelalaian dalam menyelenggarakan forum yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi peserta,” tuturnya.
Kedua, Sanksi Tegas Bagi Pelanggar. HMI menuntut agar sanksi tegas diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar etika dalam forum tersebut.
“Jika ada pelanggaran serius, sanksi yang diberikan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pemberhentian,” katanya.
Ketiga, Peningkatan Pelatihan Aparatur Pelayanan Publik. HMI mendorong agar seluruh pegawai pelayanan publik diberikan pelatihan khusus terkait hak asasi manusia, khususnya mengenai kebebasan berpendapat, guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Keempat, Penyusunan Protokol Penghormatan Hak Masyarakat. HMI mendorong penyusunan dan penerapan protokol yang memastikan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam setiap forum publik, sehingga kebebasan berpendapat dapat terlindungi dan dijamin,” jelasnya.
HMI Minta PDAM Tirta Galuh Bertanggungjawab
HMI Ciamis pun menyoroti akan sikap dari PDAM Tirta Galuh Ciamis selaku penyelenggara kegiatan tersebut harus bertanggung jawab secara utuh akan pelaksanaan Konsultasi Publik tersebut.
Mengingat bahwa adanya insiden itu terjadi dikarenakan adanya kelalaian dari PDAM Tirta Galuh Ciamis dalam memberikan rasa aman bagi para peserta yang akan menyampaikan aspirasinya dan juga dalam menjaga ketertiban forum.
“Seharusnya PDAM Tirta Galuh bertindak sesegera mungkin untuk menertibkan forum dan tentu saja menghentikan tindakan intimidasi juga meminta agar pelaku yang melakukan intimidasi tersebut untuk meninggalkan forum, bukan malah mengeluarkan akademisi yang sedang mengeluarkan aspirasinya,” tambahnya.
Kasus ini adalah pengingat pentingnya ruang publik yang aman bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut atau terintimidasi.
“HMI pun merekomendasikan untuk siapapun yang tidak menghargai pendapat yang dikemukakan oleh orang lain agar di cabut keikutsertaannya dalam setiap forum publik berikutnya. Kami juga akan terus mengawal proses ini hingga keadilan ditegakkan,” tegas Fauzan.
Dengan langkah tegas ini, HMI Ciamis berharap agar setiap forum publik di masa depan dapat berjalan dengan terbuka, transparan, dan menghormati hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat mereka tanpa hambatan.
(Hendri/PasundanNews.com)