JAKARTA, PASUNDANNEWS – Melalui Cuitannya di twitter, Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailib terancam 6 tahun penjara.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga melakukan ujaran kebencian.
Maaher, langsung ditangkap oleh aparat di kediamannya di wilayah Bogor, Jawa Barat pada Kamis Dilansir(3/12) dini hari. Dia lantas diboyong menuju Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dilansir CNN Indonesia, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan, Maaher terancam hukuman maksimal enam tahun penjara akibat perbuatannya itu. Cuitan Maaher diduga mengandung unsur pelanggaran dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/12).
Baca Juga: Kembali Zona Merah, Satgas Covid-19 Kota Bandung Tutup Jalan Dipati Ukur
Awi menerangkan, duduk perkara ini berlangsung saat Maaher diduga menghina Luthfi bib Ali bin Yahya dengan mengunggah foto mengenakan sorban putih. Maaher memberi keterangan ‘Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya banser ini ya’.
Diketahui, Luthfi merupakan seorang ulama dan anggota Dewan Perimbangan Presiden (Wantimpres) Jokowi.
Cuitan itu, kata Awi, diduga bermuatan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Maaher pun dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Modus operandi, tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka. Sedangkan motif masih pendalaman,” terang Awi.
