Foto/Istimewa.Net

PASUNDANNEWS.COM – Hari Raya Idul Fitri 1443 H tak terasa akan berakhir. Di sisa bulan Ramadan, selain memaksimalkan berpuasa dan ibadah lainnya, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat.

Tujuan dari berzakat sendiri merupakan wujud dari kepedulian kepada orang-orang yang kurang mampu, karena melalui zakat diharapkan membantu kebutuhan orang-orang yang tidak berkecukupan.

Zakat fitrah diwajibkan bagi umat muslim di setiap bulan suci Ramadan. Biasanya dilakukan saat menjelang Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha’. Atau setara dengan 3,5 liter. Atau juga sekitar 2,5 kg makanan pokok.

Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan, atau bisa juga diganti dengan uang. Namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

Berikut adalah Mekanisme Perhitungan Bayar Zakat Fitrah

Cara Penghitungan

Besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sebagaimana melansir laman resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).

Besaran tersebut harus sesuai dengan kuantitas beras. Atau makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari.

Jika dikonversikan dalam bentuk uang, BAZNAS menetapkan 1 sha’ (3,5 liter/2,5 kg) nilainya sebesar Rp 40.000.

Sebagai contoh, sebuah keluarga terdiri dari dua orang tua dan tiga orang anak. Atau jumlahnya lima anggota keluarga.

Maka, zakat fitrah yang dibayarkan adalah 5 kali. Yaitu, Rp 40.000 dikali lima orang, menjadi Rp 200.000.

Pembayaran Konvensional

Masing-masing orang menentukan niat bayar zakat fitrah dan terbagi berdasarkan hal tersebut.

Pasalnya, dalam pembayarannya, zakat fitrah boleh diwakilkan bagi anak-anak kecil. Mereka yang belum mengerti tentang hal ini.

Biasanya orang tua akan mewakili anak-anaknya yang belum mengerti soal kewajiban zakat fitrah, banyak juga yang membayarkan zakat fitrah, sekaligus mewakili satu keluarga. Untuk menunaikan kewajiban seluruh keluarga.

Dalam menunaikannya, zakat fitrah bisa diberikan ke daerah terdekat terlebih dulu, seperti menyerahkannya ke masjid atau musala terdekat. Bisa juga melalui lembaga amil zakat yang resmi. (Herdi/PasundanNews.com)