Subang

Gugatan Pra Peradilan, 3 Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Ditolak PN Bandung

PASUNDANNEWS.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menolak gugatan praperadilan dari tiga tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa penetapan Mimin sebagai tersangka bersama kedua anaknya, Arighi dan Abi, dianggap telah didasarkan pada bukti yang memadai.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Harry Suptanto, saat persidangan di PN Bandung, Kota Bandung, mengutip CNBC, Kamis (21/12/2023).

Hakim memandang bahwa penetapan ketiga tersangka oleh jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) dalam kasus tersebut telah didukung oleh bukti yang memadai, termasuk pemenuhan dua alat bukti.

Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, termasuk dari salah satu tersangka, M Ramdanu alias Danu, serta keterangan saksi ahli dan bukti visum korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Rohman Hidayat, kuasa hukum ketiga tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, menyatakan menerima keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan kliennya.

Namun, ia menambahkan bahwa selain untuk mempertanyakan penetapan tersangka, permohonan praperadilan ini memiliki tujuan lain yang ingin dicapai.

“Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat, T1 sampai T95, bahkan visumnya. Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul. Dua alat bukti ada. Tapi, apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus (2021), belum diuji,” katanya.

Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dilaporkan terjadi pada 18 Agustus 2021.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Jabar setelah M Ramdanu alias Danu memberikan pengakuan.

Rohman menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam praperadilan akan menjadi dasar bagi kuasa hukum dalam persidangan kasus pidana di masa mendatang.

Polda Jabar memberikan respons terkait kasus tersebut, di mana selain Mimin, Arighi, dan Abi, ada dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yaitu suami korban, Yosep Hidayah, dan Danu.

Menyikapi keputusan hakim terhadap gugatan praperadilan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengklaim bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur.

“Itu berarti apa yang kita lakukan dalam rangka penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut sudah benar,” kata Surawan, Selasa (19/12/2023).

Surawan menyatakan bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti.

“Prosedur atau mekanisme penetapan tersangkanya dan terpenuhi alat buktinya,” ungkapnya.

Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Namun, Kejati mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Polda Jabar karena dianggap belum lengkap.

Surawan mengkonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut memang dikembalikan oleh Kejati.

Menurutnya, penyidik sedang melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari jaksa. Ia membantah bahwa pengembalian berkas perkara tersebut disebabkan oleh kekurangan alat bukti.

“Sudah semua (alat bukti). Itu penambahan saksi yang diperiksa, itu saja,” kata dia, Senin (18/12/2023). (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment
Share
Published by
Herdi Firmansah

Recent Posts

Om Zein Daftar ke Partai Geridnra, Optimis Maju di Pilkada Purwakarta 2024

PASUNDAN NEWS - Om Zein sapaan akrab Saepul Bahri Binzein resmi mendaftar sebagai bakal calon…

10 jam ago

Opening Rumah Makan dan Cafe Kopi Golodog, Merajut Tradisi Kuliner dan Hiburan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Di tengah gemerlapnya Kota Banjar, Jawa Barat, telah hadir sebuah tempat…

11 jam ago

Jaber bersama RS Banjar Patroman Beri Pelatihan untuk Sopir Ambulan dan Driver Siaga Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Jabar Bergerak (Jaber) Kota Banjar bersama Rumah Sakit (RS) Banjar Patroman…

11 jam ago

Viral di Media Sosial, Geng Motor Ugal-ugalan di Kota Banjar dibekuk Polisi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar berhasil mengamankan sekelompok geng motor yang…

20 jam ago

Perlu Sebanyak 72.420 KTP untuk Mengikuti Pilkada Serentak Melalui Jalur Independen

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Perlu sebanyak 72.420 KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk bisa mengikuti Pilkada…

1 hari ago

Dinas DKPKP Pangandaran Serahkan Bantuan Sarpras bagi Kelompok Budidaya Ikan

Dinas DKPKP Pangandaran Serahkan Bantuan Sarpras bagi Kelompok Budidaya Ikan BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Dinas Kelautan,…

1 hari ago