PASUNDANNNEWS.COM, BANDUNG – Masa yang tergabung dalam Forum PAsundan Bergerak melakukan aksi unjuk rasa menolak People Power, aksi unjuk rasa digelar di depan gedung KPU Jawa Barat, Selasa (21/05/2019). Dalam Realese yang disampaikan Ades Karyadi selaku Korlap aksi menyatakan Bahwa Istilah people power pertama kali dipakai pada revolusi sosial damai di Filipina sebagai akibat dari protes rakyat Filipina pada 1986, dengan tujuan mengakhiri rezim otoriter Presiden Ferdinand Marcos dan Pengangkatan Corazon Aquino sebagai presiden. Sementara di Indonesia, people power merupakan reaksi yang muncul akibat kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02 menganggap pemilu 2019 banyak kecurangan.

Tidak terima Pilpres dimenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf. Kubu 02 tidak percaya pada hasil quick count. Pasangan Prabowo-Sandiaga mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan rekapitulasi suara, dan mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf, dengan ancaman akan melaksanakan aksi people power. People power cara yang bertentangan dengan sistem perundangan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan pengaduan pelanggaran pemilu.

Istilah people power dan kedaulatan rakyat yang dilontarkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai jargon politik. Istilah itu bentuk kegenitan politik elite yang dimaknai berlebihan. Aksi people power tak merepresentasikan penolakan masyarakat secara umum. Dengan kata lain, narasi itu menjadi kontraproduktif, karena yang menolak people power juga adalah masyarakat.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa revolusi hanya diarahkan kepada dua hal. Pertama, kepada kaum penjajah untuk merebut kemerdekaan. Dan kedua, pernyataan tersebut diungkapkan kepada rezim yang otoriter dan diktator, di mana mayoritas masyarakat Indonesia sangat tidak menyukai pemerintahan tersebut. Namun sebaliknya, gauangan people power kubu 02 syarat akan kepentingan-kepentingan politik semata, bukan berdasarkan kehendak rakyat dan untuk rakyat. Gerakan people power bisa dilakukan jika memenuhi unsur-unsur seperti krisis ekonomi dan pemerintahan berjalan otoriter. Kalo membandingkan seruan revolusi pada 1998. Hari ini, kita patut berbangga karena keberhasilan Indonesia yang mampu mengambil alih kekayaan alam untuk di kelola secara mandiri, itu bukti nyata kinerja pemerintah.

Indonesia adalah negara demokrasi dengan ciri-ciri masa jabatan presiden dibatasi untuk periode tertentu dan kekuasaan presiden secara limitatif dibatasi oleh konstitusi. Masyarakat perlu memahami, bahwa presiden tidak mudah dijatuhkan karena motif politik belaka, melainkan presiden dapat diberhentikan di tengah jalan apabila melakukan pelanggaran hukum tertentu yang diatur dalam konstitusi melalui proses impeachment (pemakzulan).

Seperti contoh negara Brazil dan Venezuela bagaimana mereka mengalami krisis ekonomi yang berkepanjangan karena people power yang dimanfaatkan pihak yang berkepentingan. Hari ini rakyat tidak menginginkan jika hal itu terjadi juga di Indonesia.

Di Indonesia tentu landasan hukum di utamakan dalam bernegara. Sebagai negara yang mempunyai lembaga-lembaga negara yang menjalankan pemerintahan yang sah, bagaimana bisa lembaga negara dinegasikan oleh pihak tertentu karena kepentingan politik sesaat. Rakyat menyaksikan hari ini kejanggalan yang terjadi karena kepentingan politik sesaat. Delegitimasi (KPU) sebagai lembaga negara yang sah dan ditetapkan oleh DPR RI tidak mungkin terjadi. Ironisnya hari ini para wakil rakyat kita yang menetapkan dan menentukan prosedur yang sah bagi (KPU), malah mendelegitimasi dengan dalih tuduh-tuduhan yang tidak menguntung atas kepentingan politik mereka.

Adapun tuntutan dari Forum Pasundan Bergerak yaitu Mengecam pihak-pihak yang menggunakan people power untuk kepentingan politik, Menolak dan mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh people power, Menuntut dibubarkannya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, karena mereka muara kesalahan atas legitimasi hingga delegitimasi KPU.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini