Konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Ciamis berikan komentar terkait fenomena gerakan kotak kosong.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ciamis, Fani Dwiriantini menjelaskan, bahwa belum ada regulasi atau petunjuk lebih spesifik terkait kotak kosong.

“Tentu kami (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas akan mengikuti apa yang ada dalam prosedur aturan  yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Ciamis, Kamis (5/9/2024).

Fani mengungkapkan, adanya calon tunggal di Pilkada  serentak 2024 ini menjadi fenomena secara nasional.

“Ini fenomena nasional bukan hanya di Ciamis yang merupakan satu-satunya calon tunggal di Jawa Barat, tapi masih ada daerah lainnya secara nasional,” papar Fani.

Ia menuturkan, secara nasional terdapat 43 daerah yang Pilkada-nya hanya ada calon tunggal.

“Sehingga akan melawan kotak kosong, dengan rincian 43 kabupaten, 5 kota dan 1 provinsi yaitu di Papua Barat,” ungkapnya.

Fani melanjutkan, pihkanya akan terus berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan pemilihan serentak di Ciamis berjalan aman, tertib dan kondusif.

Sementara Kabupaten Ciamis sendiri secara nasional masuk dalam kategori daerah dengan kerawanan tinggi berdasarkan pemetaan kerawanan Pilkada 2024.

“Jika dinilai kehadirannya akan mengganggu ketertiban dan keamanan, bisa saja pihak keamanan yang akan turun tangan dengan kewenangannya,” jelas Fani.

Fenomena Kotak Kosong di Pilkada Ciamis 2024

Fenomena kotak kosong di Pilkada Ciamis sendiri, ditandai dengan hanya ada pasangan tunggal.

Mengingat hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis, tidak ada pasangan calon (paslon) lain yang mendaftar.

Paslon Herdiat Sunarya dan Yana D Putra bakal jadi calon tunggal pada Pilkada 2024.

Dengan demikian dipastikan Herdiat-Yana bakal melawan kotak kosong.

Menurut Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani mengakui memang belum ada regulasi yang mengatur tentang relawan kotak kosong.

Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memastikan langkah yang diambil apabila ada relawan yang mengkampanyekan kotak kosong.

“Di PKPU tidak mengatur itu (relawan kotak kosong), mungkin kewenangannya ada di Bawaslu yang memiliki tupoksi sebagai pengawas Pemilu,” kata Oong saat penutupan perpanjangan pendaftaran Pilkada Ciamis, Kamis (5/9/2024).

Ia menjelaskan, KPU Ciamis hanya menampilkan kotak kosong pada surat suara.

KPU pun mengatur tahapan kampanye tanpa melibatkan kotak kosong.

“Undian nomor urut tetap ada, nantinya apakah calon tunggal ini mendapat nomor 1 atau 2, jika nomor 1 berarti foto mereka dipasang di posisi kanan surat suara dan surat suara di sebelah kiri, begitu juga sebaliknya,” paparnya.

(Herdi/PasundanNews.com)