BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Polres Banjar mengamankan empat pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan tercela di Kota Banjar.
Korban berusia 13 tahun ini menjadi sasaran dari para pelaku yang masing-masing berinisial MS, YM, RS, serta satu pelaku lainnya yang juga masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Darsono, mengungkapkan, pelaku MS memulai aksi dengan menjemput korban dari rumahnya menggunakan sepeda motor.
“MS menjemput korban dan membawanya ke salah satu tempat di wilayah Pataruman, di sanalah aksi tersebut dilakukan secara bergantian oleh para pelaku,” jelasnya kepada pasundannews.com, Jumat (8/11/2024).
Sementara itu, Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen dalam menegakkan hukum untuk kasus-kasus seperti ini.
“Salah satu pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali,” ungkapnya.
Dalam proses penanganan kasus ini, Polres Banjar menerapkan pasal terkait UU Perlindungan Anak yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi para pelaku.
Danny juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para remaja, untuk menghindari pergaulan bebas yang berisiko.
“Kami mengimbau agar remaja menjauhi pergaulan bebas dan tidak mudah terpengaruh ajakan yang tidak jelas,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta peran serta orang tua dan guru dalam meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta lingkungan pergaulannya.
“Kami harap para orang tua dan guru lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam perbuatan seperti ini,” pungkasnya.
(Hermanto/PasundanNews.com)