Polisi dan massa dari Ormas Gibas terlibat ketegangan saat pihak Pengadilan Negeri Kota Banjar akan melakukan eksekusi lahan di wilayah Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Rabu (26/6/2024). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUMDANNEWS.COM – Eksekusi lahan di Kelurahan Pataruman, Kota Banjar diwarnai ketegangan antara massa Ormas Gibas dan petugas Polres setempat, Rabu (26/6/2024).

Eksekusi lahan di wilayah tersebut tindak lanjut dari hasil keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Banjar.

Eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kota Banjar sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar.

Perwakilan massa aksi, Aris Ginanjar, menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk mengutarakan aspirasi atas ketidakadilan yang terjadi.

“Barusan aksi damai untuk mengutarakan aspirasi atas ketidakadilan yang berjalan selama ini di Pengadilan Negeri Kota Banjar,” kata Aris kepada awak media.

Aris menambahkan, organisasi masyarakat bertindak sebagai kontrol sosial dalam mengawal kasus tersebut dan menilai adanya ketidaksesuaian dengan fakta hukum.

“Kita organisasi masyarakat sebagai kontrol sosial mengawal perjalanan ini yang mungkin sedikit bagi kami tidak sesuai fakta hukum yang berjalan,” terangnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian, mengatakan, eksekusi dilakukan sesuai dengan penetapan yang telah dikeluarkan.

“Sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar, kami melaksanakan eksekusi terkait dengan objek sengketa,” katanya.

Eksekusi Lahan Sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Kita Banjar 

Nico menjelaskan, dalam perkara tersebut, pemohon eksekusi adalah Dr. Sutoro, sementara termohon eksekusi adalah Nina Sundari dan kawan-kawan.

“Yang mana pokoknya telah dilaksanakan oleh panitera PN Banjar, terkait objek eksekusi yang ada di wilayah Kelurahan Pataruman. Dengan atas nama pemohon eksekusi Dr. Sutoro, dan sebagai termohon eksekusi Nina Sundari dan kawan-kawan,” jelasnya.

Nico menambahkan, lahan atau tanah yang menjadi objek sengketa tersebut  sejak tahun 2019. Eksekusi baru bisa dilaksanakan sekarang karena adanya upaya-upaya hukum dari para pihak.

“Tanah ini memang sudah menjadi sengketa sejak tahun 2019. Jadi berdasarkan putusan PN Kota Banjar nomor 12/Pdt.G/2019/PN Bjr, kemudian putusan kasasi dan juga putusan PK, baru bisa melaksanakan eksekusi sekarang,” tambah Nico.

Dalam kasus sengketa lahan tersebut, gugatan dimenangkan oleh Dr. Sutoro sebagai pemohon eksekusi.

“Peninjauan kembalinya sudah turun di tahun 2023, dan dimenangkan oleh Dr. Sutoro, makanya kita baru selesai melaksanakan eksekusi hari ini,” paparnya.

Saat proses eksekusi, terjadi perlawanan dari termohon eksekusi. Namun, aparat kepolisian dan TNI berhasil mengantisipasi situasi tersebut.

“Tadi sedikit ada perlawanan dari termohon eksekusi. Namun berkat kerja sama dari aparat keamanan dalam hal ini TNI dan Polri bisa kita antisipasi,” ungkap Nico.

Perlawanan terjadi karena termohon eksekusi masih merasa keberatan terhadap putusan tersebut.

“Perlawanan ini karena termohon eksekusi mungkin sampai dengan sekarang masih merasa keberatan terhadap putusan ini,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKenaikan IDM tahun 2024 sebagai Kado Terindah Hari Jadi Ciamis ke-382
Artikulli tjetërBima Arya Maju di Pilgub Jabar, Buka Ruang Koalisi Partai di luar KIM