BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Puluhan eks karyawan KSP Serambi Dana Ciamis kembali menuntut haknya kepada perusahaan.
Eks Karyawan yang didampingi LPHBI kembali mendatangi kantor Disnaker Ciamis yang menjadi mediator pada persoalan tersebut.
Pada kesempatan pertemuan tersebut juga turut hadir dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya.
Namun sayangnya dari pihak perusahaan KSP Serambi Dana tidak hadir pada pertemuan yang belangsung di Aula Disnaker Ciamis pada Jumat (10/2/2023).
UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya, Ir. Heri Agus Hardiman menerangkan bahwa Pemkab Ciamis telah memfasilitasi secara bipartit kepada eks karyawan dan perusahaan.
Bipartit merupakan perundingan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial perusahaan.
Dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
“Tadi disampaikan bahwa memang ada fasilitas musyawarah, sebutnya bipartit. Antara pekerja dengan perusahaan,” ujar Heri kepada PasundanNews.com.
Ketika bipartit itu berjalan, kata Heri, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan dasar surat pengaduan dari pihak eks pekerja.
“Dalam proses waktu cepat ke depan, setelah pengaduan itu diterima. Kita membuat tim, untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan ke pihak KSP Serambi Dana,” tuturnya.
Pencatatan Poin Pengaduan
Pengaduan dari para eks karyawan mengenai indikasi pelanggaran aturan tentang ketidakpatuhan perusahaan terhadap pemenuhan hak para pekerja.
Heri menyebutkan, tercatat ada 7 hingga 8 poin yang menjadi tuntutan eks karyawan. Pihaknya pun akan mendalaminya pada proses pemeriksaan.
Dalam prosesnya kata Heri terdapat beberapa tahapan pemeriksaan, antara lain nota kesatu yaitu tentang temuan apa saja yang ada pada perusahan tersebut.
“Pemeriksaan nota kesatu selama satu bulan, indikasi yang eks karyawan sampaikan apakah terbukti atau tidak, kita tindak lanjuti,” terangnya.
Heri melanjutkan, ketika pemeriksaan pada nota satu tidak terpenuhi maka pihaknya mengeluarkan nota dua dengan kurun waktu selama dua minggu.
Ketika perusahaan belum juga memenuhi nota pemeriksaan kedua, lanjut Heri, pihaknya akan melakukan penyidikan oleh PPNS
PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam pengertiannya merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk administrasi pembinaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan terhadap perusahaan.
“Di situ aspek hukum apa yang bisa tindaklanjuti, ke proses selanjutnya,” ungkap Heri.
Disnaker Ciamis Dalami Kasus KSP Serambi Dana
Pada kesempatan yang sama, Kepala Disnaker Ciamis, H. Okta Jabal Nugraha menyampaikan dari hasil pertemuan ini pihaknya akan menelusuri lebih lanjut dan mendalami kasus KSP Serambi Dana tersebut.
“Pertemuan tadi berjalan dengan baik dan lancar. Semua yang pemohon samlaikan ada beberapa poin, antara lain terkait dengan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan,” kata Okta.
“Kalau, case by case nya ada beberapa point. Antara lain, dengan pemberhentian pekerja, kontrak kerja, kelebihan jam kerja, ketika pengunduran diri respon pesangon sesuai peraturan harus selesaikan,” tuturnya.
Okta menyebutkan, pada persolana ini piahknya pun telah memfasilitasi dan memberikan saran masukan.
Selain itu juga pihaknya telah menghadirkan pengawasan ketenagakerjaan agar permasalahan ini bisa cepat selesai tanpa ada pihak yang merasa dirugikan
“Kami mengundang juga pihak pengawas. Lalu, langkah kami mencatat semua yang disampaikan untuk ditelusuri, investigasi dan digali lebih dalam,” katanya.
Lebih lanjut,l Okta menyampaikan bahwa pihaknya meminta data secara lengkap untuk memudahkan proses penelusuran mengenai tuntutan dari para eks karyawan KSP Serambi Dana.
“Ini harus jelas. Kami sesegara mungkin memediasi hal ini untuk menuntaskan persoalan antara kedua belah pihak. Tadi hadir pengawas, tapi sayangnya pihak perusahaan berhalangan hadir,” tandasnya.
Sementara itu puluhan eks karyawan Serambi Dana Ciamis terus menuntut dan mempertanyakan atas haknya terhadap perusahaan tersebut.
“Kami dari LPHBI akan terus mendampingi para eks karyawan untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya pada perusahaan tersebut,” kata Ketua LPHBI Ciamis, Rios Nur. (Hendri/PasundanNews.com)