PASUNDAN NEWS – Pemerintah pusat sudah menetepkan larangan mudik Iduk fitri 2021. Akan tetapi Pemerintah Daerah masih juga belum menerapkan kebijakan yang sama.
Hal itu membuat Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim angkat bicara. Ia secara tegas mengkritik kebijakan pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik.
Menurutnya, masalah Covid-19 harus di sikapi secara bersama. Kebijakan pemerintah daerah harusnya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kemudian Luqman mencontohkan apabila pemerintah daerah tidak menjalankan kebijakan pemerintah pusat sama halnya dengan negara federasi.
“Kita ini negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat,” kata Luqman, Jumat (23/4) seperti di lansir Pasundannews dari Liputan6.
Dengan begitu, Luqman meminta agar kepala daerah tidak membuat keputusan lokal yang berbeda dengan pemerintah pusat.
“Datanglah ke Jakarta, menghadap kepada Presiden atau minimal ke Mendagri. Sampaikan argumen dan data-data yang kuat bahwa keputusan melarang mudik itu salah. Siapa tahu Presiden Jokowi bisa di yakinkan untuk mencabut larangan mudik Lebaran,” katanya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan jika kepala daerah membangkang bisa terjadi kekacauan yang membuat masalah tidak terkendali.
“Apa jadinya negara ini kalau daerah-daerah di beri ruang membangkang dari keputusan pemerintah pusat? Kacau,” kata Luqman.
Atas dasar itu, Luqman meminta Presiden Jokowi memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang membangkang.
“Toleransi pada pelanggaran atas penanganan pandemi Covid-19 oleh daerah tertentu, bukan hanya membahayakan nyawa rakyat daerah itu, tapi menjadi ancaman bagi seluruh rakyat negeri ini,” jelasnya.
Berkaca Tsunami Covid-19 di India
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan kepala daerah harus berkaca dari kasus yang tsunami covid-19 di India.
“Tsunami kasus Covid-19 di India seharunya menjadi pelajaran bagi kita. Sehingga, jangan ada perbedaan kebijakan kepala daerah dalam hal mudik dengan pemerintah pusat,” jelas Emanuel.
Sebelumnya, demi mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran mudik idul fitri 2021 dengan di larangnya mudik tertanggal 22 April sampai 24 Mei 2021.
(Cs)