PASUNDAN NEWS – Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan tim pengacara Peradi kembali mendatangi Rutan Bandung dan Lapas Narkotika Bandung untuk menemui enam terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky.
Turut hadir dalam kunjungan pada Selasa 16 Juli 2024 siang itu para keluarga terpidana. Kedatangan mereka bertujuan untuk melengkapi berkas yang akan diajukan sebagai novum Peninjauan Kembali (PK).
“Kita datang untuk memastikan kronologis kejadian sebenarnya. Ada beberapa hal yang kami pastikan terkait langkah hukum untuk membebaskan atau mengajukan PK,” ucap pengacara Jutek Bongso.
Menurut Jutek pihaknya merekonstruksi ulang fakta yang didapat terpidana dan hasil investigasi saat malam peristiwa ditemukannya Vina dan Eky tewas. Hasilnya banyak kejanggalan yang kesimpulan akhirnya adalah para terpidana tidak bersalah.
Untuk membuktikan itu semua pihaknya akan menggunakan langkah hukum PK dengan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk diajukan sebagai novum.
Sementara itu KDM mengatakan, para terpidana kembali bercerita soal penyiksaan yang dialami selama proses pemeriksaan polisi. Keanehan juga terjadi saat anak RT Pasren, Abdul Kahfi, tidak ikut ditangkap padahal ikut kumpul dengan terpidana.
“Kemudian mereka kembali menegaskan penyesalannya waktu di Lapas Cirebon tanda tangan pernyataan merasa bersalah dan pengampunan atau grasi,” ucapnya.
Mereka, kata KDM, juga menceritakan awal mula ditangkap dan dimasukkan ke ruang penyidik Unit Narkoba. Selama proses BAP mereka dipaksa untuk mengakui pembunuhan dan pemerkosaan sesuai skenario yang telah disiapkan.
Eko dan Jaya yang ditahan di Lapas Narkotika mengatakan saat di BAP mereka menjawab pertanyaan seperti yang disiapkan dalam papan tulis. Jika tidak mau maka mereka disiksa.
“Eko dan Jaya juga cerita disuruh minum air kencing oleh sesama tahanan dan bahkan ditusuk pakai gunting. Pertanyaannya adalah bagaimana bisa disiapkan air kencing dan gunting itu?,” ucap KDM.
KDM yakin kepolisian di bawah Kapolri Jendral Listyo Sigit bisa menuntaskan perkara tersebut secara objektif dan transparan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan.
“Saya yakin Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim akan melakukan tindakan terukur berdasarkan data yang dimiliki,” pungkas Kang Dedi Mulyadi.***