BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Beberapa darah di Indonesia tengah dilanda Wabah PMK, termasuk di Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Diketahui, PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku sebelumnya ditemukan pada hewan ternak di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Ciamis mencatat di awal tahun 2025 ini terdapat satu ekor sapi yang terindikasi terjangkit PMK.
“Pada tahun 2025, terindikasi ada 1 ekor, hal ini disebabkan dari lalu lintas hewan luar Kabupaten Ciamis,” kata Giyatno, Kepala Disnakkan Ciamis, Senin (13/1/2025).
Giyatno menyampaikan bahwa peningkatan kewaspadaan dini terhadap PMK telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat maupun provinsi Jawa Barat.
Dalam upaya tersebut, Pihaknya pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 500.7/022/ Disnakan3, tanggal 06/01/2025.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan peningkatan kewaspadaan dini terhadap peningkatan kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).
“Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Menteri Pertanian dan Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat terkait potensi peningkatan kasus PHMS,” kata Giyatno.
Disnakkan Ciamis mengimbau kepada semua pihak termasuk peternak untuk mengambil langkah-langkah pencegahan secara proaktif.
Disnakkan Ciamis Lakukan Strategis Cegah PMK
Menurutnya, langkah-Langkah pencegahan yang ditekankan antara lain yaitu percepatan vaksinasi dan respon cepat terhadap laporan kasus penyakit.
“Melakukan percepatan vaksinasi PMK pada hewan sehat, mengisolasi hewan sakit atau terduga sakit, pengobatan. Meski belum ada drop an atau distribusi dari pemerintah pusat dan provinsi, kami mengambil langkah menyediakan vaksin PMK, bagi masyarakat/peternak yang meminta untuk dilakukan vaksinasi pada ternaknya, ini tentunya sebagai bentuk pencegahan penyebaran kasus juga bentuk pelayanan prima kepada masyarakat,” tuturnya.
Selain itu juga dilakukan pengaturan lalu lintas ternak, dengan hanya melalulintaskan ternak sehat yang dilengkapi dengan sertifikat veteriner dan dokumen resmi melalui aplikasi ISIKHNAS.
“Selanjutnya, penutupan sementara pasar hewan hewan besar (sapi dan kerbau) selama 14 hari untuk pembersihan dan disinfeksi,” tambahnya.
Langkah berikutnya, biosekuriti peternakan dengan melaksanakan isolasi hewan sakit, sanitasi kandang, dan desinfeksi secara berkala.
“Selanjutnya ada pelaporan kasus, yaitu bisa dengan mendorong masyarakat untuk segera melaporkan kasus hewan sakit kepada kami (Disnakkan) Ciamis atau bisa melalui UPTD di wilayahnya,” jelasnya.
(Hendri/PasundanNews.com)