Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap juru parkir yang belum melakukan penyetoran retribusi parkir, Senin (10/6/2024). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Banjar adakan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap juru parkir yang belum menyetorkan retribusi parkir, Senin (10/6/2024).

Sidak ini dilakukan pada malam hari, dengan menargetkan 25 juru parkir jalur malam yang belum menyetor retribusi sejak Januari hingga Mei 2024 di berbagai titik parkir.

Rata-rata juru parkir malam hari seharusnya menyetor Rp 400 ribu per bulan, namun beberapa di antaranya belum melakukan penyetoran retribusi.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Banjar, Azhar Mansjoer, menyatakan, jumlah juru parkir di Kota Banjar sebanyak 256 orang.

Azhar menyebutkan, target untuk triwulan pertama Januari-Maret 2024 sudah tercapai 18% atau sekitar Rp 189 juta.

“Namun untuk triwulan kedua baru mencapai 32% dari target 45%, jadi masih kurang 13%,” ujarnya.

Dishub Kota Banjar menghimbau kepada para juru parkir malam untuk segera menyetor retribusi yang tertunda.

Juru Parkir yang Melanggar Bisa Diberhentikan 

Hal ini penting agar target PAD dapat tercapai sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Azhar mengatakan, jika para juru parkir tidak segera menyetor retribusi, Dishub Kota Banjar akan memanggil mereka kembali.

“Jika terus menunggak, maka kami bisa memberikan sanksi berupa pemberhentian sesuai MoU antara dinas dengan juru parkir sesuai pasal 8 huruf e,” jelasnya.

Selain itu, Dishub Kota Banjar menegaskan bahwa titik parkir atau lapak tidak bisa diperjualbelikan karena merupakan aset milik pemerintah.

Namun, para juru parkir juga mengeluhkan bahwa selama dua tahun hingga memasuki tahun ketiga ini, mereka tidak diberikan seragam parkir oleh pemerintah kota.

Hal ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja mereka di lapangan.

Tahun 2024 ini, target pendapatan dari retribusi parkir mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 250 juta dibandingkan tahun 2023.

Sementara untuk target tahun ini naik menjadi Rp 1,05 miliar dari tahun lalu Rp 808 juta.

Azhar pun berharap para juru parkir dapat lebih disiplin dalam menyetor retribusi dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Kami (Dishub Kota Banjar) akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap juru parkir yang melanggar aturan,” tandasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKPU Pangandaran Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Sekretariat Badan Adhoc untuk Pilkada 2024
Artikulli tjetërJemaah Haji Asal Kota Banjar Meninggal Dunia di Mekkah