BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar telah mengambil langkah tegas dengan mencabut surat tugas 12 juru parkir yang menunggak pembayaran retribusi sejak Januari 2024.
Tindakan ini diambil setelah para juru parkir tersebut mengabaikan prosedur peringatan yang telah disampaikan oleh Dishub.
Kepala Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para juru parkir yang menunggak pembayaran. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Oleh karena itu, tindakan tegas diambil dengan mencabut surat tugas kepada 12 juru parkir tersebut. Mereka akan digantikan oleh petugas baru,” kata Asep Sutarno, Selasa (2/7).
Asep Sutarno, menambahkan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga keteraturan dan kedisiplinan dalam pengelolaan parkir di Kota Banjar.
“Langkah ini juga diambil untuk memastikan bahwa para jukir mematuhi kewajiban mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengelola Perparkiran Kota Banjar, Rahmat Barkah SE, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah melalui serangkaian prosedur yang mencakup surat peringatan bertahap, pemanggilan, hingga surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan.
“Para jukir yang surat tugasnya dicabut telah menunggak pembayaran sejak bulan Januari 2024,” katanya.
Target PAD dari Retribusi Parkir Capai Rp1.050.000.000
Pencabutan surat tugas ini dilakukan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir yang telah ditetapkan pada tahun 2024 sebesar Rp1.050.000.000.
“Tanpa tindakan tegas, akan sulit bagi Dishub untuk mencapai target PAD tersebut. Dengan adanya petugas parkir yang baru, diharapkan pembayaran yang sebelumnya tertunda dapat kembali normal,” ujar Rahmat Barkah.
Menurut Rahmat Barkah, berbagai alasan dari belasan jukir tersebut untuk tidak menyetorkan uang parkir diklaim salah satunya karena digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Meskipun berbagai alasan telah dikemukakan, Dishub tetap memberikan tenggat waktu pembayaran selama satu minggu. Namun, para jukir tidak dapat memenuhinya sehingga surat tugasnya dicabut,” ujarnya.
Rahmat menegaskan bahwa sejak bulan Januari, setoran rata-rata retribusi parkir tiap bulan hanya mencapai 65% dari target bulanan.
Namun, setelah melakukan sidak ke para jukir yang menunggak pembayaran, terjadi peningkatan hingga 87% pada bulan Juni.
“Dari total 100 juru parkir, sekitar 30 di antaranya menunggak pembayaran. Belasan di antaranya sudah kehilangan surat tugasnya karena tidak mampu melunasi tunggakan,” ungkapnya.
Dishub Kota Banjar berharap bahwa dengan langkah tegas ini, realisasi target PAD dari retribusi parkir dapat meningkat dan para jukir yang baru dapat bekerja lebih disiplin.
“Dishub Kota Banjar berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi kinerja para juru parkir di Kota Banjar demi tercapainya target PAD dan keteraturan pengelolaan parkir” pungkasnya.
(Hermanto/PasundanNews.com)