PASUNDAN NEWS – Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memerangi pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal di wilayah hukumnya.
Tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pengiriman CPMI unprosedural, terutama di Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Salah satu kasus terbaru terjadi pada 2 Februari 2025, ketika dua CPMI asal Cianjur, Lia dan Fina, melaporkan upaya pengiriman ilegal mereka ke Malaysia melalui pesan di Instagram.
Tidak hanya ke Malaysia, pengiriman ilegal juga ditemukan menuju negara-negara di Timur Tengah yang masih dalam status moratorium.
Pengiriman CPMI secara ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaku pengiriman ilegal dapat dikenakan sanksi tegas.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara serta denda yang mencapai Rp15 miliar. Dengan dasar hukum yang jelas, Polda Jabar menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pengiriman CPMI unprosedural.
Direktorat Intelkam Polda Jabar juga aktif bekerja sama dengan berbagai dinas dan instansi terkait untuk melindungi warga, khususnya dari Kabupaten Cianjur.
Melalui kolaborasi ini, beberapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri, terutama di negara-negara Timur Tengah, berhasil dipulangkan. Upaya ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya eksploitasi tenaga kerja secara ilegal.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan semua proses pemberangkatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi. Jika menemukan indikasi adanya pengiriman CPMI ilegal atau tindak pidana perdagangan orang, diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang.
“Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik pengiriman CPMI secara ilegal di Jawa Barat dapat diberantas hingga tuntas,” tegasnya Bandung 9 Maret 2025.