BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM –Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pangandaran mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memiliki status berbadan hukum.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi BUMDes dalam berbagai program pemerintah, salah satunya Program Makanan Bergizi Gratis.

Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa, Yuningsih, menjelaskan, dari total 93 desa di Pangandaran, hanya 23 yang memiliki BUMDes berbadan hukum.

Selain itu, dari jumlah tersebut, hanya 45 BUMDes yang terdata aktif menjalankan kegiatan usaha.

“Yang aktif baru ada 45 BUMDes, namun tidak semuanya memiliki kegiatan usaha yang berjalan dengan baik karena kepengurusannya masih baru,” ungkap Yuningsih, Minggu (5/1/2025).

Yuningsih mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap BUMDes untuk mempercepat proses legalisasi.

Ia menjelaskan bahwa legalitas usaha menjadi syarat utama untuk berpartisipasi dalam program pemerintah.

“Program Makanan Bergizi Gratis, misalnya, hanya dapat diikuti oleh BUMDes yang telah memiliki status hukum yang sah,” katanya.

Pendamping desa memegang peran penting dalam membantu proses legalisasi BUMDes. Namun, Yuningsih mengakui bahwa kendala masih muncul pada tahap verifikasi di tingkat kementerian.

Ketua Forum BUMDes Indonesia DPD Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, menambahkan, pihaknya juga aktif mendukung legalisasi BUMDes.

Ia menyebutkan bahwa langkah pengumpulan seluruh BUMDes di wilayah Pangandaran telah dilakukan untuk melengkapi dokumen persyaratan.

“Kami berharap BUMDes dapat segera terlibat dalam program pemerintah seperti Makanan Bergizi ini. Oleh karena itu, kami terus mendorong pengurus untuk segera mengurus legalitas,” jelas Ikin.

Forum BUMDes Pangandaran juga melakukan sosialisasi kepada pengurus baru agar memahami pentingnya legalitas usaha.

“Hal ini dinilai sebagai langkah awal untuk menjadikan BUMDes lebih mandiri dan berdaya saing” pungkasnya

(Deni Rudini/PasundanNews.com)