Ilustrasi (Pixabay)

Indramayu, Pasundannews.com – Pimpinan Pondok Pesentren (Pengasuh Ponpes) ternama di Kabupaten Indramayu di laporkan ke Mapolda Jabar atas dugaan kasus pencabulan.

Pelapor adalah perempuan berinisial K (50). Sedangkan terlapor adalah PG (74), tokoh sekaligus pengasuh ponpes ternama di Indramayu. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP nya LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan terkait laporan dugaan pencabulan yang di lakukan PG pemimpin ponpes di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

“Iya betul, kami menerima laporan terkait yang bersangkutan (PG). Kasus masih penyelidikan. Sejumlah saksi sudah di mintai keterangan. Sudah mau gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Jabar seperti di lansir dari halonusantara, Selasa (20/4).

Setelah selesai gelar perkara, kemudian penyidik akan menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tindak. Jika di temukan ada unsur pidana dan cukup alat bukti, penyidik akan menetapkan tersangka.

“Saat ini kasus sedang di tangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan masih berstatus penyelidikan. Kemudian setelah penyelidikan cukup, segera di lakukan gelar perkara,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang di dapat. Bahwa korban (K) mengalami dugaan tindak pidana pencabulan sejak 2018, sehingga korban melaporkan PG ke Polda Jabar.

Kuasa hukum (K), Djoemaidi Anom juga membenarkan atas laporan klainnya tersebut.

“Betul, kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan,” ujar Anom di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (7/4/2021).

Korban (K) adalah Pegawai Pesantren

Anom menjelaskan bahwa korban adalah karyawan di pesantren  (PG) sejak 2016 yang mengurusi soal pangan. Adapun korban (K) sendiri berstatus janda.

“Klien kami ini bekerja di lingkungan yang di kelola oleh (PG). Klien kami terpaksa memenuhi nafsu (PG) ini karena di paksa,” tutur Djoemaidi Anom.

Dalam laporan itu, Djoemaidi menyertakan sejumlah bukti seperti hasil pemeriksaan USG, kwitansi berobat, hingga video.

“Awalnya klien kami tidak mau melaporkan. Tapi karena ada dorongan dari temannya. akhirnya ia mau melaporkan perbuatan itu. Tepat pada 22 Februari melaporkan (PG) ke Polda Jabar,” ucap Anom.

(Ws)