Foto/Humas Pemda Kabupaten Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ciamis akan digelar pada tanggal 19 Desember 2020 mendatang setelah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa itu sebelumnya sempat ditunda berdasarkan arahan Kemendagri. Sehingga Bupati Ciamis menggelar rapat bersama untuk menetapkan tanggal pelaksanaan.

“Berdasarkan hasil rapat virtual dengan Mendagri yang dilaksanakan pada hari Kamis (12/11) lalu, Pilkades bisa diselenggarakan pada tanggal 19 Desember 2020,” kata Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya saat Rakor pembahasan persiapan Pilkades Serentak di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Senin (16/11/2020).

Herdiat mengungkapkan, dari 416 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkades, Ciamis termasuk dalam 19 Kabupaten yang melaksanakan Pilkades di tahun 2020, sisanya dilaksanakan pada 2021.

“Ini menggembirakan bagi kita semua, bisa menyelenggarakan Pilkades meski ditengah-tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Pada pelaksanaannya nanti, Herdiat mengingatkan dalam kegiatan pemungutan suara agar mempedomani protokol kesehatan.

“Kita ingin melaksanakan Pilkades serentak sebaik-baiknya, tentunya dengan kerjasama dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan sampai ke level TPS,” ucapnya.

Lanjut Herdiat, pihaknya diberi arahan oleh Kemendagri agar membentuk komite pengawasan dari tingkat Kabupaten sampai Kecamatan.

“Arahan dari Mendagri harus membentuk komite pengawasan, ini bertugas untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Pilkades dalam hal disiplin protokol kesehatan. Tempat pencoblosan harus selalu steril dengan disemprot disinfektan dan petugas TPS serta masyarakat dipastikan harus patuhi 3M,” ucapnya.

Dikatakan Herdiat, panitia pelaksana pilkades harus segera melakukan pendataan DPT ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Panitia pelaksana harus segera melakukan pendataan ulang. Hal itu dilakukan untuk memastikan DPT, takutnya ada warga yang pindah, meninggal dan warga yang audah berusia 17 tahun tapi belum memiliki kartu penduduk atau KTP,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades serentak ini sudah sesuai dengan Undang-undang, peraturan Menteri dalam Negeri dan peraturan pemerintah.

“Kita bisa memastikan pelaksanaan pilkades serentak ini sudah sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku” ujarnya.

Herdiat mengimbau kepada para Camat agar memantau para panitia dalam melaksanakan perbaikan data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih dan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan.

“Kita memiliki waktu mepet. Namun telah dilakukan pembahasan dengan Forkopimda terkait kesiapannya. Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 berjalan sesuai rencana,” pungkasnya.