BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab Ciamis, Jawa Barat menggelar peluncuran dan sosialisasi Dana Desa tahun Anggaran 2022 di Gedung Islamic Center Ciamis, Kamis (6/1/2022).
Tahun 2022 ini Pemkab Ciamis mendapat anggaran dana desa dengan total Rp 270,5 Milyar.
Kegiatan tersebut digelar secara langsung dengan hadiri unsur Forkopimda, 158 kepala desa dan 158 sekretaris desa. Sementara 100 desa lainnya mengikuti secara virtual.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerumunan mengingat masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Dalam sambutannya Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengingatkan para kepala desa agar jangan sampai terjerat hukum dalam pengelolaan dana desa.
“Dalam pengelolaannya agar tidak keluar dari jalur yang sudah tentukan. Laksanakan sesuai dengan aturan. Jangan sampai ada kades terjerat hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dasar penggunaan dana desa yakni Perpres nomor 104 tahun 2021, pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa tahun 2022.
Selain itu, Permenkeu 190/PMK.07/2021 dan Permendes Nomor 7 tahun 2021. Peraturan to tersebut harus perhatikan dan laksanakan oleh seluruh kepala desa.
“Kepala desa agar dapat mempedomani dan faham betul berbagai aturan dalam penggunaan dana desa tahun 2022 ini,” ucapnya.
Herdiat mengungkapkan, penerimaan dana desa setiap tahunnya meningkat. Tahun ini Kabupaten Ciamis menerima anggaran dana Rp 270,5 miliyar, sebelumnya tahun 2021 Rp 263,6 miliar.
“Setiap tahunnya dana desa meningkat. Peningkatan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah pusat untuk mengembangkan desa,” ucapnya.
Pemdes Harus Bisa Memahami Mekanisme Pengelolaan Dana Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ciamis, Ape Ruswandana mengatakan, tujuan kegiatan tersebut agar pemdes bisa memahami mekanisme dalam pengelolaan dana desa tahun 2022.
Ia berharap pemdes dapat memprioritaskan program-program yang bersinergi dengan Pemda, Pemprov dan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Ape menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 104 tahun 2021 dana desa dibagi dalam program perlindungan sosial 40 persen.
Selanjutnya, program ketahanan pangan 20 persen, dukungan terhadap penanganan covid 8 persen, sisanya untuk sektor lainnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh pemdes agar mempedomani peraturan perundang-undangan yang telah pemerintah pusat terbitkan.
“Patuhi dan ikuti aturan yang ada terkait dana desa. Jangan lupa laporan administrasi susun dengan baik,” ucapnya.
“Melalui sosialisasi ini, semoga di tahun 2022 kita bisa mulai menata pembangunan desa di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.