Jakarta, Pasundannews.com – Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan cabup Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi.
“Syarat gugatan pemohon tidak berkedudukan hukum, maka permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman, seperti disiarkan akun youtube MK, Kamis (18/2).
Putusan MK tersebut atas dasar masalah selisih suara yang sangat jauh antara Nia-Usman dan Dadang Supriatna. Menurut majelis Pemohon tidak memenuhi syarat mengajukan gugatan. Berdasarkan UU, gugatan bisa dilakukan apabila terdapat selisih suara kurang dari 0,5 persen. Namun hasil Pilkada Kabupaten Bandung selisih suara keduanya mencapai 25 persen.
“(25 persen) selisih suara antara keduanya. Sebagai contoh apabila aturan UU 0,5 persen x 1.657.795. Artinya suara adalah 8.280 suara. Sedangkan dilapangan selisih mencapai 417.189 suara (25,16 persen),” Jelas majelis MK.
Sebagaimana diketahui, dari hasil Pilkada Kabupaten Bandung. Dadang-Sahrul memperoleh suara sebanyak 928.602 menduduki peringkat pertama. Sedangkan pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi memperoleh 511.413 suara yang sah.
Atas putusan Majelis Mahkamah Konstitusi tersebut, Pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan berhak untuk dilantik menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kafilah Kabupaten Ciamis masuk 10 besar lomba MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran)…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Silaturahmi Wargi Galuh Puseur berlangsung pada Sabtu (4/5/2024) di Gedung Aula…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Beberapa waktu terakhir ini Kabupaten Ciamis ditimpa serangkaian bencana alam. Menyikapi…
BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Lomba MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) ke-38 tingkat Jawa Barat secara resmi…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kepala Bidang Perdagangan Dinas KUKMP Kota Banjar, Riyanti Savitrie, membantah klaim…
PASUNDAN NEWS -Jajaran pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Barat bersilaturahmi ke DPD Partai Golongan Karya…
Leave a Comment