foto: Istimewa

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Saat ini Kabupaten Cianjur belum melapokan data dalam monitoring evaluasi (Monev) ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2019. Hal ini terkuak dalam Wokshop Keterbukaan Informasi Publik bersama warga Cianjur, Selasa (26/10/2019).

Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat, Ijang Faisal menjelaskan KIP saat ini jangkauannya cukup luas, meliputi 27 kota kabupaten se-Jawa Barat. Untuk tahun 2019 ini sangat disayangkan Cianjur belum melaporkan segala bentuk pelaporan saat monev yang dilakukan pihaknya.

“Ini membuat Cianjur sebagai posisi terendah ke 5 di Jawa Barat dalam keterbukaan informasi publik. Tentunya hal ini sangat saya sesalkan, padahal sudah jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik, namun Pemkab Cianjur belum melaksanakannya,” jelasnya.

Diakuinya dari 27 Kabupaten/Kota se-Jabar, diantaranya 24 Kabupaten / Kota yang memberikan datanya. Hasil dari Monev 2019 Kota bandung dan Kabupaten Bandung menjadi yang terbaik dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat baik melalui website, media massa, dan lainnya sebagainya.

“Perlu diingat keterbukaan informasi ini merupakan hal yang sangat penting, dan sudah jelas anggaran pemerintah itu bukan punya sendiri/pribadi sehingga harus didorong implementasi keterbukaan informasi,” paparnya

Diakuinya pelaporan informasi publik ini sifatnya preventif. Jadi ketika transparan tidak ada penyelewangan anggaran, dan tidak akan terjadi penangkapan kepala daerah atau jajarannya.

“Untuk Cianjur saya lihat belum memiliki mental keterbukaan informasi, dan keterbukaaan informasi belum jadi peradaban. Dengan adanya kejadian seperti ini saya memandang, sangat penting apabila masing-masing daerah membentuk Komisi Infoemasi Daerah (KID), sehingga pelayanan lebih dekat,” terangnya.

Menurutnya, dengan keterbukaan informasi kepada publik padahal akan memacu pemerintah daerah, untuk lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sehingga, target dalam membentuk pemerintahan bersih bisa terwujud.

“Dalam mengukur keterbukaan informasi atau tidaknya di pemerintah daerah, diukur dari ketersediaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Sejauh ini, hasil monitoring kami, Kabupaten Cianjur, masih kurang dari sisi keterbukaan dan ketersedian informasinya,” tuturnya.

Sementara itu Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar Sadar Muslihat menjelaskan sangat menyambut baik pasca adanya keterbukaan informasi. Sehingga masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi dan badan publik lebih terbuka dan transparan.

“Saya sangat menyayangkan Cianjur belum melaporkan data monev 2019 untuk keterbukaan Informasi. Saya akan ikhtiar mendorong keterbukaan menjadi sebuah tradisi, dan ini bagian dari proses demokrasi,” ujarnya.

Menurutnya untuk Cianjur perlu dibentuk semacam komunitas/lembaga keterbukaan informasi, ini supaya penyampaian informasi badan publik tersampaikan jelas kepada masyarakat.

“Pastinya masyarakat ingin mengetahui anggaran pemerintahan desa ataupun kabupaten, sehingga saya menilai dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berperan dalam mendorong keterbukaan informasi hingga level daerah,” jelasnya.

Makanya saat ini demi mendorong keterbukaan informasi pihaknnya menyelenggarakan Wokshop Keterbukaan Informasi Publik bersama warga Cianjur, diharapkan menjadi sarana bertukar pikiran dan berbagi pengalaman.

“Hingga bisa menambah ilmu pengetahuan, wawasan dan keterampilan para peserta dalam menyikapi tuntutan keterbukaan informasi publik. Ini bertujuan mencapai pemerintah yang terbuka atau open governance yang berkeadilan, akuntabel, baik, dan bersih,” pungkasnya. (Pasundannews/Fhn)