Daerah Terapkan Wajib Negataif Rapid Test Antigen Syarat Perjalanan/ Poto: Sindonews

BANDUNG, PASUNDANNEWS – Demi mengurangi angka kasus Covid-19. Pemerintah pusat kembali membatasi mobilitas masyarakat. Salah satu bentuk kebijakan yang dibuat adalah mewajibkan hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Kebijakan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Beberapa daerah diketahui membuat sejumlah peraturan yang mendukung pemeriksaan menggunakan rapid test antigen.

DKI Jakarta, salah satu yang menerapkan pemeriksaan dengan metode rapid test antigen. Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan hasil rapid test antigen jika ingin keluar atau masuk DKI Jakarta.

Daerah lain yang menerapkan rapid tes antigen sebagai syarat masuk adalah Jawa Barat. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.

Disebutkan bahwa dalam surat tersebut Pemprov Jabar mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan bagi wisatawan yang ingin ke Jawa Barat.

Bukan hanya DKI Jakarta dan Jawa Barat. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X juga mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang hendak memasuki wilayah DIY menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR.

Hamengkubuwono X mengatakan kebijakan itu harus diterapkan lantaran merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Daerah lain yang juga menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan adalah Kota Malang. Daerah itu diketahui mewajibkan wisatawan yang hendak masuk ke Kota Malang menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR.

Bali yang merupakan target wisata akhir tahun 2020 juga menerapkan kebijakan serupa. Gubernur Bali Wayan Koster diketahui telah menerbitkan Surat Edaran yang isinya mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Bali untuk menyertakan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Sedangkan Pemerintah Jawa Tengah dan Kota Solo juga mewajibkan hasil negatif rapid test antigen bagi pelaku perjalanan, baik yang menggunakan kereta, pesawat, atau kendaraan pribadi.

Pihak lain yang menerapkan hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat perjalanan adalah PT Kereta Api Indonesia dan Angkasa Pura. Pemerintah telah menetapkan harga maksimal rapid test antigen berkisar dari Rp250 di Pulau Jawa dan 275 ribu di luar Jawa.