BANDUNG, PASUNDANNEWS – Demi mengurangi angka kasus Covid-19. Pemerintah pusat kembali membatasi mobilitas masyarakat. Salah satu bentuk kebijakan yang dibuat adalah mewajibkan hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Kebijakan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Beberapa daerah diketahui membuat sejumlah peraturan yang mendukung pemeriksaan menggunakan rapid test antigen.
DKI Jakarta, salah satu yang menerapkan pemeriksaan dengan metode rapid test antigen. Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan hasil rapid test antigen jika ingin keluar atau masuk DKI Jakarta.
Dijelaskan pada poin 15a Ingub Nomor 64/2020 disebutkan bahwa Kepala Dinas Perhubungan melakukan pengecekan Surat Keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.