Ragam

Berikut Cara Ganti Buku Nikah Fisik ke Digital

Pasundannews – Kementerian Agama (Kemenag) saat ini telah menganti kartu nikah buku dan beralih ke kartu nikah fisik digital. Peralihan tersebut akan di lakukan pada Agustus 2021 ini.

Kepala Subdit Mutu, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan bahwa telah resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan akan beralih ke bentuk digital mulai Agustus 2021 ini.

Menurutnya, Penggantian kartu nikah fisik digital telah di atur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang di tandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Kami dari Kementerian Agama memutuskan penghentian penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Seperti halnya, Kementerian Agama melalui Gus Menag dan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara yang di mulai pada akhir Mei lalu meluncurkan kartu nikah berbentuk digital,” kata Jajang, seperti di kutip dari PMJ News.

Ia mengungkap kartu nikah fisik yang masih tersisa di berbagai KUA akan di habiskan. Kemudian, perubahan bentuk digital di lakukan guna memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen pernikahan.

Adapun layanan kartu nikah digital nantinya dapat di akses di seluruh kantor urusan agama (KUA) yang telah terintegrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

“Sudah ada sekitar 100 persen KUA di Indonesia yang dapat mengakses Web Simkah,” jelasnya.

Mekanisme Pembuatan Kartu Nikah Digital

Berikut merupakan mekanisme pasangan calon pengantin untuk mendapatkan kartu nikah digital:

  1. Mengakses situs web www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.
    2. Membuat data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.
    3. Merampungkan akad nikah.
    4. Jika akad nikah telah rampung, maka kartu nikah fisik digital akan di kirimkan melalui e-mail dan nomor Whatsapp.

Sementara itu, untuk pasangan pengantin yang telah lama menikah juga dapat mengajukan kartu nikah fisik digital dengan cara:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
    2. Data pernikahan di masukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
    3. Kartu nikah digital akan di kirim melalui email dalam bentuk soft file.
Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Ronggeng Amen Meriahkan HUT Kota Banjar ke-22 di Taman Kota

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Banjar menggelar Ronggeng Amen di malam puncak Hari Jadi Kota…

2 jam ago

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

18 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

2 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

2 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

2 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago