Ragam

Berikut Cara Ganti Buku Nikah Fisik ke Digital

Pasundannews – Kementerian Agama (Kemenag) saat ini telah menganti kartu nikah buku dan beralih ke kartu nikah fisik digital. Peralihan tersebut akan di lakukan pada Agustus 2021 ini.

Kepala Subdit Mutu, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan bahwa telah resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan akan beralih ke bentuk digital mulai Agustus 2021 ini.

Menurutnya, Penggantian kartu nikah fisik digital telah di atur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang di tandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Kami dari Kementerian Agama memutuskan penghentian penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Seperti halnya, Kementerian Agama melalui Gus Menag dan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara yang di mulai pada akhir Mei lalu meluncurkan kartu nikah berbentuk digital,” kata Jajang, seperti di kutip dari PMJ News.

Ia mengungkap kartu nikah fisik yang masih tersisa di berbagai KUA akan di habiskan. Kemudian, perubahan bentuk digital di lakukan guna memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen pernikahan.

Adapun layanan kartu nikah digital nantinya dapat di akses di seluruh kantor urusan agama (KUA) yang telah terintegrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

“Sudah ada sekitar 100 persen KUA di Indonesia yang dapat mengakses Web Simkah,” jelasnya.

Mekanisme Pembuatan Kartu Nikah Digital

Berikut merupakan mekanisme pasangan calon pengantin untuk mendapatkan kartu nikah digital:

  1. Mengakses situs web www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.
    2. Membuat data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.
    3. Merampungkan akad nikah.
    4. Jika akad nikah telah rampung, maka kartu nikah fisik digital akan di kirimkan melalui e-mail dan nomor Whatsapp.

Sementara itu, untuk pasangan pengantin yang telah lama menikah juga dapat mengajukan kartu nikah fisik digital dengan cara:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
    2. Data pernikahan di masukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
    3. Kartu nikah digital akan di kirim melalui email dalam bentuk soft file.
Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Kasus Korupsi di DPRD Kota Banjar, DRK Ditetapkan Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Ketua DPRD Kota Banjar Jawa Barat, DRK ditetapkan menjadi tersangka…

14 jam ago

Peringati Hari Kartini, Polwan dan Bhayangkari Banjar Turun ke Jalan Gelar Aksi Sosial

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Kartini, Polisi Wanita (Polwan) Polres Banjar bersama Bhayangkari Cabang…

17 jam ago

Endang Hidayat Terpilih sebagai Ketua PPBI Kota Banjar dalam Muscab II

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM Perkumpulan Pecinta Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Kota Banjar menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)…

2 hari ago

DPD PAN Ciamis Gelar Halal Bihalal Sekaligus Nonton Bareng

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis menggelar acara…

2 hari ago

Wakapolres Banjar Monitoring Pelaksanaan Hari Paskah dan Pengecekan Personel Pam di Gereja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya meninjau langsung ke sejumlah gereja di…

2 hari ago

Kue Kering Caketra Erna Sari Kota Banjar Tembus Pasar Jawa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Usaha kue kering 'Caketra Erna Sari' di lingkungan Bojong, Kelurahan Situbatu,…

2 hari ago