Jawa Barat

KI Jabar: Masyarakat Percaya Kepada Kades Jika Terbuka

Pasundannews – Pemerintah desa, termasuk kepala desa, di Jawa Barat (Jabar) hanya bisa di percaya masyarakat apabila teguh menerapkan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jabar Ijang Faisal mengatakan, keterbukaan informasi pemerintah desa adalah keniscayaan. Selain tercakup dalam pasal 19 hak asasi manusia tentang hak mengetahui yang di atur Perserikatan Bangsa-Bangsa, juga amanat orde Reformasi yang melahirkan UU KIP.

“Sekarang zamannya kalau (pemerintah desa) tak terbuka, ya di buka-buka oleh orang-orang lain. Kalau waktu orde baru, informasi pemerintah itu tertutup dengan dalih rahasia negara. Sekarang sudah tak mungkin begitu ke masyarakat,” katanya dalam sosialisasi “Keterbukaan Informasi Publik” di Bandung, Senin 9 Agustus 2021.

Selain Ijang, acara di buka oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman.

Ada juga Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Rahmat Hidayat, 31 PPID di OPD Kab. Bandung, serta puluhan kades di Kabupaten Bandung.

Ijang menyatakan, sekalipun harus teguh terbuka, namun semuanya merujuk regulasi bukan persepsi.

Jadi, kades dan atau badan publik desa lainnya tidak perlu gentar. Karena penegakan keterbukaan merujuk regulasi bukan kehendak sepihak segelintir orang.

“Bapak Ibu Kades ini kan juga hasil demokrasi langsung, dan demokrasi hanya bisa di jaga kalau masyarakat ada trust ke pemerintahan. Trust muncul karena kita terbuka, tapi bukan terbuka seenaknya namun terbuka sesuai regulasi,” katanya.

Ijang menjelaskan, badan publik desa terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawarahan Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan Badan Kerja Sama Desa. Mengacu regulasi, mereka memiliki kewajiban terkait KIP antara lain menetapkan Peraturan Desa mengenai KIP. Kemudian mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa, menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa.

Sarana dan Prasarana Layanan Informasi

Kemudian, menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa. Termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa serta menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa.

“Di Kabupaten Bandung sudah ada rujukan yakni Desa Cibiru Wetan yang tahun lalu juara se-Jabar untuk contoh desa pelayanan informasi publik. Tahun ini akan ikut ke kompetisi tingkat nasional dari KI Pusat, semoga memperoleh hasil terbaik,” katanya.

Ijang mengatakan, dalam UU terkait desa pun, sedikitnya ada delapan kata transparansi yang di amanatkan negara kepada pejabat publik seperti Kades.

Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah salah satu bagian dari Visi BEDAS Bupati Bandung terbaru, Dadang Supriatna.

“Kita selalu coba tingkatkan KIP ini di lapangan, antara lain sudah di sediakan aplikasi untuk pemerintah desa yakni Open Site Desa. Program Kabupaten Go Digital juga baru dirilis, dari ratusan desa tinggal 60-an desa yang belum punya akses internet yang kuat,” ucapnya.

Menurut Yudi, Diskominfo juga sudah menyediakan aplikasi Simanis yakni Sistem Informasi Isu-Isu Strategis. Tak hanya aplikasi tapi juga pendampingnya agar KIP makin baik di kabupaten tersebut.

Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Rahmat Hidayat menambahkan, selain UU KIP, keterbukaan desa juga di tekankan UU No 6/2014 tentang Desa.

“Di Pasal 68 di sebutkan, masyarakat berhak meminta dan mendapat informasi serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Termasuk di dalamnya terkait anggaran, rencana kerja, rencana program jangka pendek, dan lainnya,” pungkasnya.

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Sambangi Partai Golkar, PDI Perjuangan Bahas Pilgub Jabar 2024

PASUNDAN NEWS -Jajaran pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Barat bersilaturahmi ke DPD Partai Golongan Karya…

2 jam ago

Patroli Gabungan Amankan 12 Unit Sepeda Motor dan 2 Botol Miras di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 12 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan…

6 jam ago

Pengurus DPK PPNI Resmi Dilantik di Pangandaran, Ini Pesan Ketua DPD Agus Maliana

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- DPK PPNI (Dewan Pengurus Komisariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupaten Pangandaran resmi…

7 jam ago

Mengenal Lebih Dekat Dr. Triadi RD, Bacalon Bupati Pangandaran 2024-2029

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Bacalon (Bakan Calon) Bupati Pangandaran 2024-2029, Dr Triadi RD secara konsisten terus…

7 jam ago

Syukuran Dalijo, Bersama Rakyat Menyongsong Masa Depan Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Kota Banjar, Dalijo menggelar acara syukuran setelah terpilih kembali…

22 jam ago

Petahana Ciamis Herdiat Diusung Golkar, Ketua DPD : Tetap Lurus Gak Akan Berbelok

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Petahana Bupati Ciamis Herdiat Sunarya diusung partai Golkar. Ia masuk kembali…

23 jam ago