Bandung Raya

Begini Proses Balik Nama PBB Bisa di Kantor Kecamatan

Bandung, Pasundannews.com – Mempunyai rumah adalah impian semua orang. Namun saat ini harga rumah baru terus meningkat. Solusinya adalah membeli rumah bekas bagi Anda yang berdana terbatas. Namun Anda harus siap mengurus balik nama PBB.

Selain lebih murah, Mebeli rumah bekas Anda harus menyiapkan  beberapa dokumen ketika membeli rumah bekas. Berkasnya adalah sertifikat tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang harus di balikkan nama ke nama Anda.

Hendaknya, dua dokumen tersebut sudah di rubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda dan bukan lagi nama pemilik sebelumnya.

SPPT PBB lumayan penting ya. Selain di gunakan dalam hal mengurus perpajakan, surat ini juga sebagai tanda kepemilikian properti yang sah. Bagi Anda yang ingin balikk nama PBB tak di kenai biaya ya. Selain itu pembuatannya tak sulit. Jadi tak perlu repot-repot keluar kocek lagi untuk pengurusan melalui pihak ketiga.

Di lansir dari laman sipp.menpan.go.id, Syarat balik nama PBB.  Berikut beberapa dokumen yang harus di siapkan dalam mengurus balik nama PBB. Yaitu:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi KK.
  • Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi.
  • Fotokopi akta jual beli atau sertifikat.
  • Foto objek pajak.
  • NPWP
  • Fotokopi BPHTB
  • SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.
Cara pengurusan balik nama PBB

Proses balik nama PBB, bisa di lakukan di kantor kecamatan atau di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat.  Untuk di kantor kecamatan, terlebih dahulu Anda ke loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan menyerahkan berkas-berkas serta mengisi formulir yang di perlukan.

Adapun alur yang harus Anda lewati sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan.

2. Mengisi formulis Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).

3. Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta oleh petugas.

4. Setelah berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru. Lama proses ini berbeda-beda di masing-masing daerah. Ada yang hanya memakan waktu seminggu, ada yang memakan waktu dua bulan.

5. Anda bisa memgambil SPPT PBB yang baru di kecamatan di loket UPPD atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba.

(Cs)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Prosedur Balik Nama PBB, Gratis dan Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/17/123000165/prosedur-balik-nama-pbb-gratis-dan-bisa-dilakukan-di-kantor-kecamatan.

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Banjar Buka Pendaftaran Calon Independen untuk Pilwakot 2024 Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - KPU Kota Banjar, membuka pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota dari…

9 menit ago

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Agun Gunandjar Ajak Warga Jaga Kesatuan Bangsa Pasca Pemilu 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Agun Gunandjar Sudarsa, Anggota DPR RI, Dapil Jabar X mengajak warga…

1 jam ago

Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Banjar Gelar Rakor Sosialisasi Pencalonan Perseorangan

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, menggelar rapat koordinasi terkait sosialisasi…

2 jam ago

Usung Semangat ‘Pemuda Ciamis Jawara Ngajomantara’, KT Ciamis Gelar Raker untuk Periode 2023-2028

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Karang Taruna Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk periode 2023-2028,…

3 jam ago

Polisi Segera Periksa Kejiwaan Pelaku yang Mutilasi Istri di Rancah Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis segera melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku pembunuhan di Desa…

9 jam ago

Anak dan Ayah Masuk ke dalam Sumur di Banjaranyar Ciamis, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Seorang anak bersama ayahnya di Dusun Tanjung, RT 14/RW 03, Desa…

19 jam ago