Bawaslu Kabupaten Pangandaran temukan 2 WNA (Warga Negara Asing) yang sudah tercoklit. Foto/Deni Rudini.PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Pangandaran punya temuan 2 WNA (Warga Negara Asing) yang sudah tercoklit.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Pangandaran, Iwan Yudiawan pada kegiatan Rapat Kerja Pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024.

Kegiatan tersebut sebagai fasilitasi untuk PKD (Panwaslu Kelurahan Desa) se Pangandaran, pada Rabu (24/7/2024) di salah satu hotel di Pangandaran.

Iwan mengatakan, bahwa per tanggal 15 Juli 2024 pihaknya menemukan sekitar 29 temuan dan itu sudah dilakukan melalui penanganan pelanggaran.

Hingga hari terakhir tanggal 24 Juli 2024 masih terdapat beberapa temuan.

“Temuan tersebut variatif, kebanyakan unprosedural. Jadi di luar prosedur yang sudah diatur dalam undang-ndang ataupun dalam PKPU 7 Tahun 2024 tentang Pemutakhiran Data,” jelasnya.

Saat ditanya terkait alasan banyak temuan yang di luar prosedur tersebut, dirinya tidak menjelaskan terkait dengan hal itu. Karena, lanjutnya, hal tersebut sebagai ranahnya KPU

“Yang jelas kami Pengawas Pemilu hanya memastikan dalam proses pencocokan dan penelitian ini, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku hari ini,” katanya.

Ia pun meneruskan, ditemukan WNA yang sudah dicoklit, pihaknya turut melakukan uji petik tentang validasi WNA tersebut.

“Ternyata, dilihat dari dokumen warga kependudukannya ia betul – betul warga asing,” ungkapnya.

Dokumen yang dilihat, lanjut Iwan, masih punya paspor, dan statusnya masih WNA.

“Dan itu sudah tercoklit, juga telah dimasukan ke data pemilih hasil pencocokan dan penelitian,” ucap Iwan.

Setelah itu, pihaknya melalui Panwascam melakukan penanganan pelanggaran terhadap temuan tersebut.

“Hingga hari ini, saya belum mendapatkan laporan apakah hari ini sudah ditindaklanjuti ataupun belum terkait hal itu,” pungkasnya.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)