Wahidan (bertopi), Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu Kota Banjar menemukan beberapa kesalahan prosedur dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Bawaslu menginstruksikan jajaran pengawas pemilu di seluruh Kota Banjar, mulai dari Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa, untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses Coklit ini.

Metode yang Bawaslu lakukan berupa pengawasan melekat secara langsung dan uji petik terhadap kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Metode tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan Pantarlih sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan laporan cepat yang disampaikan oleh empat Panwaslu Kecamatan se-Kota Banjar hingga tanggal 19 Juli 2024, ditemukan lima tren kesalahan dalam proses Coklit data pemilih.

Pertama, terdapat lima Pantarlih yang terbukti sebagai anggota atau pengurus partai politik, tim kampanye, atau tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir.

Selain itu, ditemukan satu Pantarlih yang tidak melakukan Coklit secara langsung. Kemudian, masih ada 677 pemilih yang tidak memenuhi syarat (pemilih meninggal dunia) yang masih terdaftar dalam daftar pemilih dan belum dicoret oleh Pantarlih karena belum memiliki surat keterangan kematian.

Selian itu juga terdapat tiga pemilih yang beralih status dari sipil ke anggota TNI atau Polri. Terakhir, ditemukan tiga Kartu Keluarga yang belum tercoklit.

Bawaslu Minta KPU Lakukan Evaluasi dan Pembinaan Terhadap Pantarlih yang Terbukti Menyalahi Prosedur 

Terkait temuan ini, jajaran pengawas pemilu menyarankan PPK dan PPS untuk melakukan pembinaan terhadap Pantarlih yang terbukti sebagai anggota atau pengurus partai politik, serta memberikan pembinaan kepada Pantarlih yang tidak melakukan Coklit sesuai dengan prosedur.

“Kami meminta PPK dan PPS untuk lebih aktif dalam memantau dan memberikan arahan kepada Pantarlih agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wahidan, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar kepada awak media, Sabtu (20/7/2024).

Bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, PPK, dan PPS untuk melakukan monitoring yang lebih intensif dan memberikan pembinaan kepada Pantarlih.

“Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan di luar prosedur dalam pelaksanaan Coklit data pemilih pada Pemilihan Serentak 2024,” katanya.

Wahidan menegaskan pentingnya pengawasan dan pembinaan yang ketat untuk memastikan bahwa proses penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai dengan aturan.

“Ini adalah upaya kita untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dilakukan dengan benar dan transparan,” tambahnya.

Dasar hukum yang digunakan oleh Bawaslu dalam pengawasan ini yaitu Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024

Kemudian, SE Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dengan pengawasan yang ketat dan tindakan korektif yang tepat, Bawaslu berharap proses Pemilihan Serentak di Kota Banjar dapat berjalan dengan lancar dan adil, sesuai dengan prinsip demokrasi yang transparan dan akuntabel,” tandas Wahidan

(Hermanto/PasundanNews.com)