BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Hingga saat ini, Bawaslu Kota Banjar tidak menerima laporan resmi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, pada Minggu (1//12/2024).
“Kami hanya menerima informasi dari masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti, dan hasilnya tidak terbukti ada pelanggaran,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan bahwa laporan-laporan yang diterima sejauh ini bersifat tidak resmi dan telah dipastikan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Salah satu isu yang sempat mencuat yaitu video dugaan politik uang yang beredar di masyarakat.
Namun, menurut Komisioner Bawaslu Banjar, Solehan, hasil klarifikasi menunjukkan video tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Video dugaan pelanggaran yang beredar sudah kami tindaklanjuti, namun hasilnya tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ungkap Solehan.
Hal senada disampaikan oleh Ipda Ade Rukmana dari Tim Sentra Gakkumdu Polres Banjar.
Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menindaklanjuti video tersebut ke ranah hukum.
“Video tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran,” katanya.
Dukungan terhadap kesimpulan ini juga datang dari Kasi Pidana Umum Kejari Kota Banjar, Cok Gede Putra Gautama.
Ia menyebutkan bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk dibawa ke persidangan.
“Unsurnya tidak ada, dan buktinya juga tidak cukup jika dibawa ke persidangan,” jelasnya.
Meski tidak ada laporan resmi, Bawaslu mencatat adanya pelanggaran administrasi di TPS 2 Langensari, di mana pemungutan suara sempat ditutup lebih awal oleh Ketua KPPS.
“Kami meminta agar TPS dibuka lagi sehingga hak pilih warga terpenuhi,” kata Komisioner Bawaslu Kota Banjar, Wahidan.
Menurut Wahidan, kondisi ini mencerminkan hasil kerja keras pengawasan semua pihak dalam menjaga integritas Pilkada Serentak 2024.
“Tidak adanya laporan resmi ini merupakan bukti kerja keras semua pihak dalam pengawasan Pilkada,” pungkasnya.
(Hermanto/PasundanNews.com)