BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran merekrut 93 orang untuk menjadi petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Rekrutmen ini menyasar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bapenda Pangandaran, Sarlan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat sistem pemungutan PBB di tingkat desa.
Ia menilai bahwa selama ini volume pekerjaan di desa cukup tinggi, sehingga perlu ada tenaga tambahan yang terintegrasi langsung dengan Bapenda.
“Dengan adanya petugas ini, kita bisa memastikan seluruh proses pemungutan PBB berjalan lancar. Mereka akan menjadi perpanjangan tangan Bapenda di desa masing-masing,” ungkap Sarlan, Senin (14/4/2025).
Ia juga menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap realisasi pendapatan daerah tahun 2024.
Menurutnya, ada beberapa potensi pendapatan yang belum maksimal karena keterbatasan pengelolaan di tingkat desa.
Rekrutmen ini dilakukan melalui proses seleksi internal terhadap PPPK yang berasal dari berbagai SKPD.
Setelah lolos seleksi, 93 orang ini akan ditugaskan sesuai domisili mereka masing-masing untuk menjalankan tugas sebagai perwakilan Bapenda.
Selain bertugas memungut pajak, para petugas juga akan membantu masyarakat dalam layanan seperti pergantian nama di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), perbaikan data tanah, luas lahan, dan informasi lainnya terkait PBB.
Sarlan menegaskan bahwa pembayaran pajak kini dilakukan langsung kepada petugas yang telah ditugaskan, bukan lagi melalui perangkat desa.
Menurutnya, hal tersebut pihaknya dilakukan untuk mempermudah proses dan meningkatkan akuntabilitas.
“Proses pergantian nama di SPPT pun kini sangat mudah. Cukup isi formulir di desa, lengkapi berkas, lalu serahkan ke petugas. Kami dari Bapenda akan menindaklanjuti dalam waktu satu hari, tanpa biaya alias gratis,” tutup Sarlan.
(Deni Rudini/PasundanNews.com)