Ilustrasi Opsen Pajak Kendaraan. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Badan Pendapatan Daerah) Ciamis turut berperan aktif untuk mensosialisasikan ketentuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan opsen pajak kendaraan mengacu UU No 1 tahun 2022.

Diketahui, undang-undang tersebut menjelaskan tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Pemda, kabupaten/kota.

Terkait mendapatkan persentase berdasarkan pungutan pajak tertentu, seperti Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Kabupaten Ciamis Berlakukan Penerapan Opsen PKB dan Bea Balik Nama Mulai Januari 2025

Sosialisasi ini gencar dilakukan, mengingat penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan segera dilaksanakan pada Januari 2025 di Kabupaten Ciamis.

“Untuk mekanisme pembayarannya masih melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di bawah Pemerintahan Provinsi Jawa Barat,” jelas Kepala Bapenda Ciamis Aef Saefulloh, pada Selasa (7/1/2025).

Ia meneruskan, jika secara mekanisme persentase dari opsen pajak ini, Pemkab berpotensi mendapatkan penambahan PAD sekitar Rp 57,1 miliar per tahun.

“Sebelumnya dari dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 43,9 Miliar,” terangnya.

Menurut Aef, hasil penerimaan dari penerapan Opsen Pajak ini nantinya akan secara langsung masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Ciamis secara real time.

Hal itu ketika masyarakat melakukan transaksi pembayaran atas PKB dan/atau BBNKB. “Ketentuan Opsen Pajak ini mulai berlaku per tanggal 05 Januari 2025,” ucap Aef.

Pemprov Jabar Lakukan Kebijakan Relaksasi Perpajakan untuk PKB dan BBNKB

Namun pada pelaksanaannya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan kebijakan insentif fiskal dan relaksasi perpajakan untuk PKB dan BBNKB.

“Hal ini dilakukan agar tidak mengalami kenaikan khusus di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

Aef berharap, Bapenda Ciamis ke depan dapat turut serta dalam kegiatan penagihan dan pelaksanaan operasi gabungan terkait pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.

“Kami mengajak dan menghimbau masyarakat Ciamis taat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ucapnya.

Selain itu, lanjut Aef, bagi warga yang kendaraannya masih berplat di luar Ciamis agar segera balik nama kendaraan bermotornya.

“Manfaatkan kebijakan ini dalam pemberian relaksasi atas pembayaran PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Maret 2025,” tandas Kepala Bapenda Ciamis tersebut.

(Hendri/PasundanNews.com)