PASUNDANNEWS.COM, CIAMIS – Dalam rangka mengantisipasi mewabahnya Corona Virus atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membuat kebijakan dengan berlakukan karantina lokal terbatas.
Kebijakan tersebut sebagai langkah dan upaya Pemkab untuk memutus mata rantai meluasnya Covid-19 di Ciamis.
Karantina lokal terbatas akan diberlakukan selama satu bulan dari mulai tanggal 31 Maret sampai 30 April 2020.
“Dalam tiga hari terakhir, tercatat 4.200 dari zona merah yang datang ke ciamis, dan secara otomatis masuk daftar orang dalam pengawasan. Maka kami sepakat untuk kabupaten ciamis akan melaksanakan karantina lokal terbatas, dengan melakukan penjagaan di setiap perbatasan” ujar Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, Minggu (29/3/2020).
Menurutnya, karantina lokal terbatas berbeda dengan lockdown, hanya dilakukan penjagaan keamanan dan pemeriksanaan di wilayah perbatasan.
“Jadi tidak menutup akses, hanya saja dilakukan penjagaan, pemeriksaan dan pendataan di wilayah perbatasan ciamis, terutama yang datang dari wilayah rawan Covid-19” tuturnya.
Herdiat menghimbau, kepada warga ciamis yang berada diperantauan supaya tetap berada diwilayahnya dan tetap berada di rumah.
“Untuk warga yang ada diperantauan kalau dirasa tidak ada hal yang sangat urgen, lebih baik tetap berada diwilayahnya dan tetap berada di rumah” katanya.
Ia menambahkan, kepada seluruh warga Ciamis untuk tidak panik secara berlebihan dan tetap waspada dengan berada di rumah.
“Kepada warga Ciamis kalau tidak ada kepentingan mendesak lebih baik tinggal di rumah, tidak panik berlebihan dan tetap tenang serta tetap waspada dengan melakukan hidup sehat dan tentunya selalu berdoa memohon lindungan terhadap Alloh SWT” pungkas Herdiat. (Hen/pasundannews.com)