PASUNDANNEWS – Adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Hal itu adalah bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.
Undang-undang ini juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Adanya Undang-undang itu membuat publik dapat mengetahui informasi mengenai pemerintahan daerah terutama soal pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe mengatakan. Informasi pemerintahan daerah harus di kelola dalam suatu SIPD yang telah di buat oleh pemerintah daerah. Hal itu untuk menjadikan pembangunan daerah yang tertib dan teratur. Sampai sistem penginputan permohonan hibah organisasi lintas agama di Jawa Barat.
“Maka hasil dari sosialisasi ini kedepan nya semua akan menjadi tertib dan teratur. Tidak akan menemui kendala dan tidak masuk pendataan karena semuanya sudah jelas ada di sistem,”. katanya dalam acara Sosialisasi Penginputan Permohonan Hibah Organisasi Lintas Agama Jawa Barat sepeti di lansir dari dprd.jabarprov.go.id. Jumat, (7/5).
Bobi menjelaskan. Komisi V DPRD Jabar dalam hal ini akan selalu mengawal dan menjadi katalisator pada sistem penginputan permohonan hibah organisasi lintas agama tersebut. Karena menurutnya ini merupakan pola hubungan baru yang di wujudkan dalam cara baru dalam mengisi anggaran DPRD dan Pemerintahan Daerah.
“Kami dari komisi V akan selalu mengawal dan menjadi katalisator dari ormas keagamaan ini, kalo misalkan memang ada masalah akan kami telusuri dan berikan pengawalan-pengawalan agar supaya program-program yang mereka ajukan dapan terlaksana dengan baik,”. tutupnya.
Di ketahui, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan sistem yang telah di luncurkan pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) agar semua dapat terintegrasi mulai dari perencanaan, penggaran hingga evaluasi program program disetiap pemerintah daerah.