Ilustrasi Muslimah Memakai Cadar/andreas- Pixabay

PASUNDANNEWS – Kabinet Srilangka telah menyetujui usulan larangan mengenakan cadar dan burqa untuk Muslim di depan umum.

Adapun alasan larangan tersebut demi keamanan nasional. Larangan ini di sebut-sebut para pakar di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah melanggar hukum internasional.

Selain itu, Kabinet menyetujui proposal Menteri Keamanan Publik Sarath Weerasekera pada pertemuan mingguan pada hari Selasa (27/4/2021).

Proposal tersebut sekarang akan di kirim ke Departemen Kejaksaan Agung dan harus di setujui oleh parlemen untuk menjadi undang-undang.

Proposal tersebut dapat dengan mudah di sahkan karena pemerintah memegang mayoritas di parlemen.

Di lansir dari laman aljazeera.com, kamis (29/4), Weerasekara menyebut burqa, pakaian yang menutupi tubuh dan wajah yang di kenakan oleh beberapa wanita Muslim, sebagai “tanda ekstremisme agama” dan mengatakan pelarangan akan meningkatkan keamanan nasional.

Pemakaian cadar sempat di larang pada 2019 setelah serangan bom bunuh diri pada Minggu Paskah menewaskan lebih dari 260 orang.

Dua kelompok Muslim lokal yang telah berjanji setia kepada kelompok ISIL (ISIS) di salahkan atas serangan di enam lokasi – dua gereja Katolik Roma, satu gereja Protestan dan tiga hotel.

Bulan lalu, Duta Besar Pakistan Saad Khattak men-tweet bahwa larangan itu akan melukai perasaan umat Islam.

Pakar kebebasan beragama atau berkeyakinan, Ahmed Shaheed menyatakan, bahwa larangan tersebut tidak akan sesuai dengan hukum internasional dan hak untuk kebebasan berekspresi agama.

Muslim berjumlah sekitar 9 persen dari 22 juta penduduk Sri Lanka, dengan Budha terhitung lebih dari 70 persen. Etnis-minoritas Tamil, yang sebagian besar beragama Hindu, berjumlah sekitar 15 persen.

Penulis: Agus Sophanudin