BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Ribuan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tergabung dalam Paguyuban Honorer (PHB) Banjar menggelar aksi unjuk rasa di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025).
Aksi ini menyusul adanya surat edaran KemenPAN-RB Nomor 8/1034/M.SM.01.00/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024.
Unjuk rasa dimulai pada pukul 07.30 WIB, dengan titik kumpul di Lapang Bhakti Taman Kota Banjar. Masa aksi kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Kota Banjar.
Kedatangan para honorer ini menuntut pencabutan surat edaran KemenPAN-RB yang menurut mereka bertentangan dengan ketentuan yang ada, khususnya terkait pengangkatan CASN dan PPPK.
Syarif Mubaroq, Koordinator Aksi, mengatakan bahwa surat edaran KemenPAN-RB yang diterbitkan tersebut sangat merugikan honorer.
Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kami menolak surat edaran KemenPAN, dan kami meminta untuk mencabut kembali surat edaran tersebut, karena selain tidak sesuai dengan ketentuan, menurut kami aturan tersebut bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, pasal 26,” ujar Syarif.
Syarif menyebutkan, jumlah honorer di Kota Banjar yang telah diangkat pada tahap I dan II mencapai 1300 orang, dengan rincian 80 tenaga kesehatan dan 60 tenaga pendidikan.
Sementara itu, pada tahap I, pengangkatan sebanyak 1036 tenaga honorer sudah dilakukan.
Syarif mengungkapkan, adanya penundaan tersebut, pihaknya merasa sangat kecewa karena harus menunggu hingga tahun 2026 untuk proses pengangkatan.
“Atas dasar apalagi Menpan harus menunda penyelesaian PPPK. Kalau misalkan ingin mempercepat ya harusnya lebih dipercepat lagi, tapi ini justru makin memperlambat. Masa kita harus menunggu satu tahun lagi,” ungkapnya.
DPRD Kota Banjar Tindaklanjuti Aspirasi Tenaga Honorer
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, mengapresiasi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para honorer dan menyampaikan dukungannya terhadap tuntutan mereka.
Dadang menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran KemenPAN-RB dengan meminta untuk dicabut dan kembali ke aturan semula.
“Ketika bulan ini yang seharusnya mendapatkan SK, tapi jadi terlambat. Sementara untuk masalah anggaran tidak ada masalah karena semua tercover, namun jadi terkendala dengan adanya surat edaran tersebut,” ucap Dadang.
Setelah melakukan orasi, peserta aksi melanjutkan dengan audensi bersama Ketua DPRD dan jajaran Komisi I DPRD Kota Banjar.
Dalam pertemuan tersebut, mereka berharap agar aspirasi mereka didengar dan surat edaran tersebut segera dicabut.
Setelah audensi selesai, para peserta aksi membubarkan diri dengan tertib sambil berharap perjuangan mereka untuk menjadi ASN segera terwujud.
(Hermanto/PasundanNews.com)