PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG – Kabid Aparatur Organisasi Karang Taruna Cibeber Panjang Kota Tasikmalaya, Fiki Ardiansyah mengatakan pihaknya telah melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait adanya indikasi pelanggaran izin pembangunan Puskesmas dan pabrik pengelolaan sampah yang ada di Sambong Jaya Kota Tasikmalaya.

“Upaya ini kami lakukan dalam rangka mengimplementasikan amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 Tahun 2002 yang mengamanatkan perlindungan Negara terhadap warga Negara Indonesia untuk mendapatkan lingkungan baik dan sehat. Sehingga setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” terangnya saat ditemui di Kantor Kejati Jawa Barat Bandung, Senin (10/02/2020).

Lebih lanjut, Fiki menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap UUD akibat pembangunan yang dilakukan. Pembangunan tersebut terindikasi tidak memiliki dokumen mengenai AMDAL yang melibatkan masyarakat. Padahal, UUPPLH no 32 tahun 2009 menyatakan ada sanksi pidana jika ada pelanggaran.

“Salah satu pembaharuan dalam UUPPLH adalah terkait dengan sanksi pidana, yaitu memuat delik formil yang diberlakukan kepada pejabat pemerintah yang berwenang megeluarka izin lingkungan. Ide sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL tertuang dalam pasal 111 ayat 1,” jelasnya.

Ayat tersebut menyatakan Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Bunyi pasal tersebut sudah jelas, apabila izin lingkungan dikeluarkan oleh pejabat terlebih dahulu tanpa adanya Amdal atau UKL-UPL, maka pejabat bersangkutan dikenakan sanksi pidana. Dengan kata lain, AMDAL ataupun UKL-UPL merupakam prasyarat izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pejabat. Izin lingkungan ini merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan,” kata Fiki.

Izin lingkungan merupakan instrumen utama hukum lingkungan yang berfungsi mencegah pencemaran maupun perusakan lingkungan. sebagaimana yang dimuat dan diatur secara konkrit melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin lingkungan.

“Ketentuan pasal 111 ayat 1 UUPPLH terkait sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL sudah jelas. Ada sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak tiga miliar rupiah,” tegasnya. (pasundannews/admin)