BEDAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (Bawaslu), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara.

Saat ini dan beberapa bulan kedepan, terbentang tantangan historis bagi Bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawasi jalannya pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa selanjutnya. Paskareformasi politik melalui gerakan rakyat tahun 1998 yang berhasil menumbangkan Orde Baru.

Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna merealisasikan pemerintahan Negara bersistem demokrasi –dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945, sesuai dengan pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Yang diperkuat oleh Ali Moertopo sebagai sarana yang bersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Disamping salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relation, komunikasi massa, lobby dan kegiatan lainnya.

Makna pemilu sebagai bangsa yang ingin maju dan mendambakan perubahan, adalah sarana untuk melakukan kesepakatan politik baru dengan partai politik, wakil rakyat dan penguasa untuk mempertajam kesepakatn pemerintah dan anggota legislatif terhadap aspirasi rakyat. Bangsa kita adalah bagaikan bayi yang baru merangkak akan tetapi ingin langsung berlari, dalam konteks Indonesia sebagai Negeri berkembang dan membangun peradaban politik yang sehat dan bersih, pelaksanaan pemilu tanpa dikawal pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi besar akan menimbulkan hilangnya hak pilih warga Negara dan ketidak bersihan suara.

Hadi Dzikri Nur selaku kordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hub Antar Lembaga menuturkan Bawaslu selalu menjalankan aturan sesuai peraturan perUndang-Undangan dan semua tahapan pemilu 2019 serta peraturan yang berlaku “Sebagai Divisi pengawasan, semua tahapan Pemilu 2019 (Kampanye, pemutakhiran data, Logistik) kita awasi semua, kampanye contohnya semua kegiatan peserta Pemilu diawasi, baik yang bersifat kegiatan yang diatur dalam PKPU, atau kegiatan yang sifatnya tidak ada dalam PKPU seperti reses, kami awasi karena dikwatirkan ada kampanye terselubung. Kalau ada laporan ataupun temuan, ya kami proses sesuai dengan peraturan”. Tuturnya

Rakyat Indonesia pernah merasakan kekecewaan akibat praktik demokrasi prosedural. Hal itu seperti penyelenggaraan pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang tidak sesuai dengan azas dan perinsip pemilu demokratis. Dampak lanjutan pemilu yang tidak berintegritas yang menimbulkan sengketa dan gugatan hasil pemilu. selain itu, pesta demokrasi yang berbiaya tinggi tetapi hanya akan menghasilkan pemimpin yang legalitas dan legitimasinya diragukan yang berpotensi bahaya kelanjutannya seperti konflik politik yang tidak berkesudahan. Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi sesungguhnya didisain untuk mentransformasikan sifat konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitip dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang berjalan lancar, tertib, dan berkualitas. Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menggariskan enam kriteria pemilu demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Selanjutnya, UU Pemilu menambah dua kriteria yakni transparan dan akuntabel.

Sementara itu Tatang Sumarna yang juga diketahui sebagai kordinator Divisi Penindakan pelanggaran Bawaslu Kab. Cianjur menuturkan pemerintah telah berupaya menerbitkan berbagai regulasi terkait dengan penyelanggaraan pemilu “Ada beberapa kode etik penyelenggaran pemilu yang tertuang didalam peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan kode perilaku penyelenggaan pemilu yang mengikat seluruh penyelenggara pemilu bawaslu”. Tuturnya

Secara historis kelahiran Bawaslu diharapkan dapat mendorong dan memperkuat pengawasan masyarakat dengan memberikan penguatan berupa regulasi, kewenangan, sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana. Agar berperan efektif, setiap laporan pengawasan dapat lebih tajam dan menjadi fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme, regulasi yang ada serta mampu memberikan efek jera bagi upaya mengurangi potensi pelanggaran sehingga tujuan keadilan pemilu dapat dicapai dengan baik. Bawaslu harus hadir sebagai solusi terhadap berbagai tuntutan untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas berbagai pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh siapapun, termasuk kepada penyelenggara pemilu karena mereka juga tidak luput dari potensi melakukan pelanggaran yang sama.
Dalam keadaan saat ini ASN merupakan pelayan publik dan mempunyai kekuatan besar untuk mempengaruhi masyarakat terkait layanan publik, akan tetapi di Cianjur untuk saat ini belum ada laporan dari Bawaslu, tetapi isu-isu banyak. Jika terbukti ada ASN yang tertangkap maka dengan begitu Bawaslu akan memberikan sanksi pidana salah satunya dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 huruf h tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

Menurut pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Menerangkan Apabila muncul dugaan ASN tidak netral, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan itu akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Apabila rekomendasi KASN tidak dilaksanakan maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berwenang untuk menjatuhkan sanski kepada pejabat Pembina kepegawaian yang bersangkutan sebagaimana ditentukan dalam pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Dengan menghadapi kehadapan seperti itu mahasiswa perlu juga pandai membaca keadaan ASN yang ada dicianjur, mengu tip dari salah satu aktivis mahasiswa ketua Lembaga Pers Mahasiswa Islam HmI berpendapat “ Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral seperti apa yang diberikan oleh ketua Bawaslu RI melalui surat himbauannya yang bernomor 1692 /K.Bawaslu/PM.00.00/X/2018 bahwa ASN Haruslah Netral dan tidak memperbolehkan kampanye serta larangan penggunaan Fasilitas Negara”.

Oleh : Sri Purwati

Kader HMI Komisariat Al-Fatih Cabang Cianjur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini