PASUNDANNEWS, GARUT – Juru bicara eksisting pasar samarang Tudi Sopian Hamidi memandang perlu menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkembangan ihtiar nya di Pasar samarang sebagai berikut:
1. Alhamdulillaah, beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 26 Nopember 2019, kami telah di terima oleh Bapak Bupati untuk memohon segera adanya team pendataan ulang terkait eksisting pasar Samarang, Alhamdulillaah di hadapan Bapak Sekda, beliau merestui adanya pembentukan team pendataan ulang.
2. Harapan kami pendataan ulang dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian kami secara legal terkait gambaran utuh eksisting dan non eksisting (penghuni kios ilegal), serta pula mendapat gambaran secara legal terkait dislokasi pemilik kios selama ini yang menjadi persoalan utama, selain persoalan persoalan lain yang kompleks di Pasar samarang
3. Dengan pendataan ulang dimaksudkan bahwa pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan penyelesaian dengan akurasi data yang bisa dipertanggung jawabkan, sehingga ke depan langkah langkah teknis penyelesaian persoalan samarang dapat menggunakan data sebagaimana dimaksud.
4. Kami pun telah menyampaikan bahwa team pendataan diharapkan selain terdiri dari beberapa lembaga pemerintah terkait, dapat pula melibatkan kami secara teknis, sehingga akurasi serta transparansi data dapat terjaga dengan baik
5. Setelah kami re cek ke Bapak sekda, Insya Alloh segera secepatnya setelah adanya Kadisperindag ESDM yang baru, segera pembentukan team di maksud akan segera di realisasikan.
6. Menyambut kabar ini, kami telah dengan segera menghubungi beberapa intansi terkait, diantara nya Asda II, Bakesbangpol, dan Dinas perindag ESDM, hal dimaksudkan bahwa kami perlu menjemput bola, sehingga seluruh dinas terkait dapat segera melaksanakan koordinasi sebagaimana mestinya dalam menindaklanjuti Sikap Bapak Bupati dan Bapak Sekda tersebut.
Terkiat dengan adanya desakan untuk segera mengosongkan 32 kios sebagaimana sempat menghangat di Pasar samarang, sebagai bentuk tuntutan pihak tertentu yang menghendaki penempatan kios oleh para pemilik los sebelumnya, Alhamdulillaah secara bijaksana dinas perindag ESDM Kab. garut telah memberikan tembusan surat kepada kami, yang intinya adalah bahwa Dinas PerIndag ESDM Kab. Garut tidak akan mengeluarkan SK penempatan buat eksisting dimaksud, karena dinas menganggap status kios yang belum final secara hukum, atau dapat diartikan sebagai kios bersengketa, sehingga mengarahkan kepada siapapun untuk dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan atau PTUN untuk mendapat kepastian hukum status kios sebagai mana di maksud. Untuk hal ini kami sangat berterima kasih kepada dinas perindag ESDM Kabupaten Garut yang telah secara hati hati mengeluarkan kebijakanya.
Selanjutnya, kami berharap pula bahwa kadisperindag ESDM Kabupaten Garut yang kabarnya akan segera di di lantik, untuk lebih bisa fokus menuntaskan carut marutnya persoalan di Pasar Samarang.
Perlu kami sampaikan pula kepada para eksisting Pasar samarang untuk dapat tetap menjaga kondusifitas, sehingga setiap langkah yang kita ikhtiarkan segera mendapatkan hasil yang sebaik baiknya sebagai mana kita harapkan bersama.
(Pasundannews / adm)