BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polres Ciamis berhasil mengungkap sindikat pencurian alat berat yang telah beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat.

Dalam pengungkapan ini, tiga dari empat pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya yang diketahui merupakan oknum aparat TNI telah diserahkan ke kesatuannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pencurian alat berat jenis tandem roller model CB34B milik PT Trie Mukti Pratama Putra Tasikmalaya.

Alat tersebut dicuri pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat diparkir di pinggir Jalan Nasional III, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

“Pelaku menggunakan truk crane untuk mengangkat dan membawa alat berat tersebut. Aksi mereka terekam oleh saksi mata yang langsung melaporkan kejadian tersebut,” ujar Akmal, Senin (26/5/2025).

Akmal menurutkan bahwa korban bersama Asep Hidayat melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Ciamis pada 21 April 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Ciamis, tiga tersangka berhasil ditangkap pada 10 Mei 2025 di Kendal, Semarang, dan Pemalang.

Ketiga pelaku yang diamankan antara lain yaitu, Junarno (47), buruh harian lepas asal Kendal, yang  berperan sebagai pengangkut alat berat menggunakan truk crane.

Selanjutnya, Sarpan Maulana Ibrahim (43), juga buruh dari Kendal, membantu proses pengangkatan alat.

Kemudian, Yanto Sumadiyono (43), wiraswasta asal Pemalang, menerima dan menyamarkan alat curian dengan mengecat ulang dan mengganti identitas.

Sementara pelaku keempat seorang oknum aparat TNI berinisial AD, yang diduga merupakan otak dari pencurian sekaligus bertugas memberikan pengawalan selama aksi berlangsung.

Jaringan Kriminal, Bukan Kasus Pertama

Berdasarkan pendalaman penyidikan, komplotan ini diduga terlibat dalam sedikitnya delapan kasus pencurian alat berat lainnya di wilayah Jawa Barat, termasuk beberapa milik pemerintah.

Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan penadah atau sindikat penjualan alat berat curian lintas provinsi.

“Ini bukan aksi tunggal. Mereka sudah terorganisir dan berpengalaman. Bahkan ada bukti kuat bahwa mereka telah melakukan pencurian serupa sebelumnya di sejumlah daerah,” kata Akmal.

Barang bukti yang diamankan yaitu dua unit alat berat (merek Caterpillar dan TEREX), satu unit truk crane warna merah.

Kemudian juga peralatan dan perlengkapan bongkar-pasang alat, sehingga tersangka dijerat pasal pencurian berat.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka AD, Polres Ciamis telah berkoordinasi dengan institusi terkait untuk penegakan hukum internal.

“Kami tidak akan mentoleransi kejahatan apa pun, termasuk jika melibatkan aparat. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tegas,” tandasnya.

(Pepi Irawan/PasundanNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini