BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui berbagai program strategis.
Salah satu program yang tengah digencarkan saat ini yaitu Koperasi Merah Putih (KMP).
Program ini sebagai implementasi dari Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Rencananya, program ini dijadwalkan akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional (HKN).
Ketua MDPN (Majelis Pengawas Daerah Notaris) wilayah Ciamis, Banjar dan Pangandaran, Hendra Sukarman mendukung program yang digagas oleh pemerintah pusat itu.
Hendra meminta kepada seluruh Notaris agar bisa memberikan pelayanan optimal dalam pembuatan akta pendirian KMP.
Hendra juga menegaskan bahwa seluruh Notaris memiliki hak dan kewenangan penuh untuk melayani dan menerbitkan akta pendirian KMP.
Baca Juga : HMI Rekomendasikan Ekonomi Kerakyatan sebagai Simpul Kemandirian Ciamis
“Semua notaris berhak dan wajib menerima serta melayani calon pengurus KMP dari desa maupun kelurahan,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari tugas profesi Notaris dalam mendukung percepatan pembangunan nasional di sektor ekonomi kerakyatan.
Hendra melanjutkan, keberadaan akta notaris yang sah merupakan elemen krusial dalam pembentukan badan hukum koperasi.
Oleh karena itu, Ia mengimbau agar para notaris di wilayahnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal kemudahan biaya dan akses pelayanan hukum.
Baca Juga : Bupati Ciamis Minta BPKD Tinjau dan Tingkatkan Tunjangan Kepala Sekolah
Hendra menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 60 Notaris aktif yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
“Jika seluruhnya ikut berkontribusi dalam proses legalisasi KMP, saya optimis target pendirian koperasi dapat tercapai sebelum waktu yang ditentukan, bahkan bisa lebih cepat,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa peran notaris tidak hanya administratif, tetapi juga strategis dalam memastikan bahwa setiap koperasi berdiri di atas dasar hukum yang kuat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dengan keterlibatan aktif para notaris, diharapkan pembentukan KMP tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga kokoh secara hukum demi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(Pepi Irawan/PasundanNews.com)