BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menyiapkan layanan panggilan darurat 112 sebagai saluran pelaporan aksi premanisme, selain penanganan kegawatdaruratan lainnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ciamis, Tino Armyanto, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Call Center 112 yang digelar di Aula LPSE Ciamis, Senin (19/5/2025).

“Layanan 112 merupakan sistem panggilan darurat nasional, dan di Kabupaten Ciamis telah beroperasi sejak satu tahun terakhir. Kami memastikan layanan ini aktif 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat, termasuk dugaan aksi premanisme,” ujarnya.

Baca Juga : IPSI Ciamis Gelar Seleksi Atlet untuk Kualifikasi Porprov 2026

Tino menjelaskan, selama ini laporan yang masuk ke 112 umumnya terkait kejadian seperti kebakaran, gangguan hewan liar, atau kondisi medis darurat.

Namun seiring berkembangnya kebutuhan dan kebijakan Pemkab Ciamis dalam menindak tegas aksi premanisme, layanan ini kini juga siap menerima laporan terkait pungli, intimidasi, atau gangguan keamanan lainnya.

“Jika ada warga yang mengalami atau menyaksikan aksi premanisme, silakan hubungi 112. Laporan tersebut akan langsung kami teruskan ke pihak Polres Ciamis untuk ditindaklanjuti,” tegas Tino.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya terintegrasi antara Pemkab Ciamis dan aparat penegak hukum dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah menegaskan tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merusak ketertiban umum dan menghambat iklim investasi serta kenyamanan warga.

Baca Juga : Bupati Ciamis Soroti Peran Strategis TP-PKK dalam Pembangunan Daerah 

“Kami bukan yang menangani langsung, tetapi berperan sebagai jembatan komunikasi yang cepat. Paling tidak, masyarakat punya akses mudah untuk melapor, dan kami bertindak cepat meneruskan ke instansi berwenang,” tambahnya.

Tino juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan layanan 112 secara bijak dan bertanggung jawab, mengingat fungsi utamanya adalah untuk menangani kondisi darurat.

“Jangan gunakan layanan ini untuk keperluan iseng atau laporan palsu. Ini menyangkut keselamatan dan keamanan warga, jadi harus digunakan dengan penuh kesadaran,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Diskominfo juga menggelar Bimbingan Teknis yang diikuti oleh berbagai OPD terkait guna meningkatkan sinergi antara call taker dan responden lapangan.

Pelatihan ini bertujuan untuk mempercepat respon dan ketepatan penanganan setiap laporan dari masyarakat.

“Tujuan Bimtek ini jelas, yaitu optimalisasi kecepatan dan ketepatan layanan. Kami ingin pastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat ditangani dengan standar yang maksimal,” pungkas Tino.

Dengan penguatan sistem pelaporan darurat melalui 112 dan komitmen seluruh jajaran Pemkab, Ciamis semakin menegaskan diri sebagai wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik premanisme.

(Pepi Irawan/PasundanNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini